Menteri Siti Nurbaya: Pencemaran Udara Hingga Perubahan Iklim Menghantui Era Modern

JAKARTA – Indonesia merupakan negara kepulauan besar dengan ekosistem yang luar biasa beragam. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dalam beberapa tahun terakhir tentunya memberikan dampak yang signifikan, khususnya terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup. 

Permasalahan keberlanjutan ini berkisar dari peningkatan laju pergantian lahan karena pertumbuhan populasi hingga perubahan perilaku konsumsi sumber daya alam dan preferensi budaya. Gulir semua informasinya, yuk!

Peningkatan perputaran lahan cenderung menurunkan jasa lingkungan, sehingga menurunkan daya dukung dan daya dukung lingkungan, serta meningkatkan biaya pemulihan lingkungan, sehingga mengurangi dampak dan risiko. Perkembangan. .

“Polusi udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim merupakan isu-isu mendesak di zaman modern,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbhaya pada pertemuan antar kementerian. Panitia PAK baru-baru ini menyusun Rencana Peraturan Umum (RPP) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DKI Jakarta.

RPP ini merupakan Surat Perintah Nomor 32 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tahun 2009. Di sini, peraturan tersebut telah dikaji sejak tahun 2010 dan diharapkan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun ini.

Siti menjelaskan, RPP merupakan langkah terobosan dan inovatif sejalan dengan berbagai upaya yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatasi berbagai tantangan terkait keberlanjutan fungsi lingkungan hidup yang saat ini dihadapi Indonesia. Pada tahun 2010. Tingkat situs. 

Didorong oleh terobosan ini, RPP berfokus pada isu-isu nasional seperti penurunan ekosistem alam dan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional selama 30 tahun berdasarkan pendekatan ekoregion, dengan mengutamakan sintesis data dan informasi. .

Peraturan-peraturan ini kemudian akan menjadi acuan strategi sistematis dan tata kelola jangka panjang untuk mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan Bumi Pertiwi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melanjutkan, keberlanjutan tidak hanya berarti kecukupan kuantitas dan kualitas, tetapi juga mencakup ketahanan. 

RPP PPPLH terdiri dari 11 bab yang mengatur topik-topik penting seperti identifikasi lingkungan hidup, penetapan zona ekologi, daya dukung dan daya dukung lingkungan hidup, serta perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). 

KPP ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KPP ini, 35-38. Hal ini juga mencakup Pasal dan Resolusi CPPK Nasional pada Lampiran 3. RPPLH nasional mencakup poin-poin penting yang menggambarkan status dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan pendekatan dan rencana ekologi untuk setiap pulau dan/atau kepulauan.

Beberapa unsur pokok RPLLH Nasional yang terangkum dalam Kebijakan dan Strategi Nasional PPLH adalah:

1. Perlindungan kawasan dengan kapasitas sistem penyangga kehidupan yang tinggi dan perlindungan lingkungan hidup. 2. Melindungi kawasan yang kualitas dan kinerja lingkungannya menurun, termasuk restorasi lingkungan dan pengendalian tekanan lingkungan. 3. Memanfaatkan nilai tambah sumber daya alam di daerah. 4. Pemanfaatan sumber daya wilayah dan alam sesuai dengan lingkungan dan daya dukungnya. 5. Kawasan yang mempunyai potensi sumber daya alam. 6. Karbonisasi diterapkan untuk mencapai emisi nol bersih. 7. Meningkatkan ketahanan dan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana.

Dengan poin-poin ini, jelas bahwa rencana tersebut merupakan upaya jangka panjang, sebuah maraton panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun empat unsur pemanfaatan, pemeliharaan, konservasi, dan perlindungan yang dapat menjadi dasar peta RPPLH. 

Menteri LHK menegaskan, implementasi ini memerlukan kerja sama dan kolaborasi berbagai pihak, kementerian/lembaga, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk berpartisipasi aktif dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *