Titik Kumpul Tekno – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) telah mengajukan usulan kepada pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai beberapa isu penting dalam rancangan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
ATVSI menekankan pentingnya regulasi platform digital dengan mendefinisikan ulang istilah “siaran” dan mengusulkan untuk mewajibkan platform digital mendapatkan izin penyiaran dari pemerintah.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah melakukan kajian mendalam atas usulan tersebut dan akan menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk proses legislasi.
Penelitian ini penting untuk memastikan bahwa perubahan definisi penyiaran dan terminologi baru sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi dan industri penyiaran.
Dalam diskusi “Penyiaran Pasca ASO dan Masa Depan Disrupsi Digital” di Jakarta pada Rabu 3 Juli 2024. Johnny Siswadi, Chairman Raycumtel di Mastal, menutup diskusi. Johnny menguraikan beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan ketika menghadapi perubahan di industri media penyiaran.
Pertama, Johnny menekankan pentingnya merespons dan mengelola perubahan dari satu platform ke beberapa platform. Perubahan ini mengharuskan industri penyiaran melakukan penyesuaian yang signifikan agar tetap relevan dan kompetitif di era digital.
“Bagaimana kita menyikapi dan mengelola perubahan yang terjadi di lanskap media penyiaran, khususnya berbagai jenis perubahan yang perlu diatasi, yaitu peralihan dari platform tunggal ke multiplatform,” jelas Gianni.
Kedua, Johnny menekankan perlunya mempertahankan model bisnis lama dan mengembangkan model baru untuk beradaptasi dengan perubahan saat ini dan masa depan. Termasuk memahami kebiasaan konsumen yang berubah drastis dari era pra-digital hingga era digital saat ini.
“Jadi bagaimana kita mengelola model bisnis lama agar kita bisa mendapatkan model bisnis baru yang proaktif terhadap perubahan saat ini dan masa depan,” jelasnya.
Ketiga, permasalahan regulasi menjadi fokus perhatian. Peraturan baru yang fleksibel dan aplikatif diperlukan untuk menggantikan peraturan lama yang tidak sesuai dengan situasi saat ini. Regulasi yang memadai akan membantu industri penyiaran mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
“Aturan lama sebaiknya juga diganti dengan aturan baru, yang diharapkan lebih fleksibel dan sesuai dengan perubahan situasi saat ini,” jelasnya lagi.
Johnny juga menekankan pentingnya mengubah tantangan menjadi peluang untuk membawa manfaat bagi negara, negara, dan masyarakat Indonesia. Dengan cara ini, industri penyiaran dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif di tengah disrupsi digital.
“Tantangan bagi kita semua adalah bagaimana mengubah tantangan tersebut menjadi peluang yang membawa manfaat bagi negara, negara, dan masyarakat Indonesia,” tutupnya.
Kesimpulan dari diskusi ini adalah bahwa perubahan dalam industri penyiaran tidak bisa dihindari, namun dengan manajemen yang tepat dan regulasi yang adaptif, tantangan-tantangan ini dapat diubah menjadi peluang untuk tumbuh dan maju.