Jakarta, Wiwa – PT Chubb Life Insurance Indonesia hari ini mengumumkan peluncuran Premier MyLife Time Protection yang dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap kecelakaan dan asuransi jiwa sepanjang hidup nasabah.
Premier MyLife Time Protection merupakan produk asuransi jiwa seumur hidup yang memberikan perlindungan terhadap kematian akibat sakit atau kecelakaan. Yuk simak terus artikel lengkapnya di bawah ini.
Selain itu, produk ini dapat memberikan manfaat tambahan sebesar 200% uang pertanggungan jika terjadi kematian karena kecelakaan.
Produk ini juga membantu nasabah dalam merencanakan masa pensiun dengan menambahkan 15% survivor benefit pada premi tahunan yang dibayarkan ketika Karyawan mencapai usia 70 tahun.
“Kami memahami bahwa nasabah ingin merencanakan masa pensiun yang aman secara finansial dan bebas rasa khawatir,” kata Presiden Chubb Life Indonesia Kumaran Chinan.
“Premier MyLife Time Protection tidak hanya memenuhi kebutuhan perlindungan pelanggan dan komunitas kami, namun juga memungkinkan mereka mewujudkan impian dan tujuan hidup mereka di setiap tahap kehidupan dan menciptakan warisan bagi keluarga dan generasi mendatang,” jelasnya.
Premier MyLife Time Protection juga memiliki manfaat kedaluwarsa. Pemilik polis akan dibayar sebesar 200% dari jumlah pertanggungan selama polis masih berlaku dan berlaku pada akhir masa asuransi.
Untuk memberikan fleksibilitas tambahan kepada klien dalam menghadapi peristiwa kehidupan yang tidak terduga, Premier MyLife Time Protection memungkinkan klien mengakses sejumlah uang yang telah ditentukan sebelumnya yang dapat digunakan untuk dukungan finansial.
Tersedia beberapa pilihan jangka waktu pembayaran, memungkinkan nasabah untuk memilih jangka waktu pembayaran mulai dari 5, 15 hingga 20 tahun tergantung kemampuan finansialnya.
Fitur dan manfaat Premier MyLife Time Protection:
• Jangka waktu pembayaran premi: 5, 15 dan 20 tahun • Frekuensi pembayaran: bulanan, semesteran, semesteran dan tahunan • Jaminan seumur hidup hingga 100 tahun dengan besaran pertanggungan meningkat sebesar 50% pada tahun studi ke-6 ke atas • Manfaat tambahan sebesar s/d 200% uang pertanggungan apabila meninggal dunia karena kecelakaan • Apabila Pekerja selamat sampai dengan berakhirnya masa perlindungan, maka ia akan menerima 200% uang pertanggungan • Pada saat Tertanggung mencapai usia 70 tahun, dia akan menerima tunjangan kelangsungan hidup tahunan sebesar 15% dari premi tahunan.