Merinding, Mendiang Goo Hara Ternyata Saksi Kunci Kasus Burning Sun

KOREA SELATAN – Film dokumenter “Burning Sun” akhirnya dirilis, mengungkap kepada publik sisi gelap skandal seks terbesar K-pop dengan cara yang mengejutkan. Dalam film tersebut, dua jurnalis Korea, Park Hyo-sil dan Kang Kyung-yoon, menghadapi tantangan besar saat menyelidiki kasus tersebut pada tahun 2016 dan 2019.

Film ini juga mengungkap saksi kunci skandal Burning Sun yang tak terduga, mendiang Goo Hara. Artis yang debut bersama girl group KARA pada tahun 2008 ini banyak memberikan informasi penting terkait kasus Seungri, eks BIGBANG, Jung Joon Young, dan eks FT Island Choi Jong Hoon. Pindai lebih lanjut, ayo!

Menurut jurnalis Kang Kyung-yoon, Goo Hara menghubunginya pada saat penting dalam penyelidikan. Saat itu, jurnalis sedang mencari identitas petugas polisi yang ikut serta dalam diskusi kelompok antar artis tentang pelecehan terhadap perempuan.

Goo Hara, yang dekat dengan Choi Jong-hoon, membenarkan bahwa dia melihat hal-hal aneh di ponsel teman-temannya dan ponsel selebriti lainnya.

“Dia berkata, ‘Saya benar-benar ingin membantu Anda.’ Dia bertanya, ‘Apa yang bisa saya bantu?’ Jadi sejujurnya saya katakan: Saya harus mengenal petugas ini,” kata Kang Kyung Yoon, dilansir Koreanboo Senin 2024, 20 Mei.

Ketika Kang Kyung-yoon menjelaskan informasi apa yang dia butuhkan, Goo Hara segera mengambil tindakan dan menelepon Choi Jong-hoon untuk meyakinkannya agar berbicara langsung dengan wartawan. Kakak Goo Hara pun membenarkan hal tersebut sambil duduk di sebelahnya saat kejadian itu terjadi.

Kang Kyung Yoon juga dapat mendokumentasikan percakapan yang menghasilkan terobosan besar dalam kasus ini, termasuk berita utama tentang obrolan grup KakaoTalk ilegal antar artis.

Sayangnya, Goo Hara juga menghadapi masalah dalam kehidupan pribadinya pada saat perselingkuhannya, jadi dia tidak dapat membantunya.

Setahun yang lalu, Goo Hara diperas oleh mantan pacarnya, yang mengancam akan merilis video seks yang direkam tanpa persetujuannya. Pria tersebut akhirnya divonis satu tahun penjara pada Agustus 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *