Mertua Suka Minta Uang ke Mantu, Mamah Dedeh: Jangan Nyusahin Orang

Titik Kumpul Lifestyle – Membantu orang tua setelah menikah masih menjadi perdebatan di masyarakat. Ada yang mengatakan wajibnya menafkahi orang tua setelah menikah. Namun ada juga yang mengatakan bahwa memberikan dukungan kepada orang tua bukanlah hal yang wajib. 

Namun bagaimana jika orang tua meminta uang kepada menantunya? Pendakwah kondang Mamah Dedeh angkat bicara mengenai hal ini. Katanya, orang tua atau ibu mertua tidak boleh meminta uang kepada menantu. Maju cepat, oke?

Mamah Dedeh mengatakan, orang tidak boleh menyakiti orang lain. Rasul juga bersabda bahwa Allah dan Rasul menyukai orang yang makan dengan usahanya sendiri.

“Jadi masyarakat biasakan untuk tidak mengganggu orang lain, bahkan anak kandung kita atau menantu kita. Rasulullah bersabda, orang yang disukai Allah dan Rasulullah adalah orang yang makan dari hasil karyanya sendiri,” ujarnya. Mama Dedeh dalam acara promosi yang disutradarai Irfan Hakeem dikutip dari akun TikTok. 

Apalagi kalau anak atau menantu memberi uang, ibu mertua atau bapak mertua boleh mengambilnya. Namun ibu atau mertua tidak boleh meminta uang kepada anak dan mertuanya. Ibunda Dedeh pun meminta kepada ibu atau mertuanya untuk melakukan sesuatu yang halal dan layak. Agar hasil karya anda semakin nikmat. 

“Kalau anak itu memberi saya (uang), ambillah, jika tidak, jangan repot-repot. Apa pun yang Anda lakukan, apa pun yang Anda lakukan. Jual nasi uduk, jual gado-gado, cuci apa saja. Bagus untuk penghasilan kami, selebihnya bisa menikmati pemberian dari orang lain, meski itu anak kami sendiri,” kata Mama Dedeh.

Lebih lanjut, Mama Dedeh juga mengungkapkan bahwa Allah tidak menyukai sifat manusia yang sering meminta-minta. Oleh karena itu, Mama Dedeh menghimbau kepada seluruh ibu atau mertua untuk berhenti meminta uang kepada anak atau menantunya. 

“Tuhan tidak ingin manusia mengemis lagi dan lagi. Bahkan pada anak kita. Berhentilah mengemis,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *