Metode Suguh Hati Jadi Alternatif Solusi

Jakarta – Palmco Regional I Medan; Sumut mengklaim telah mengamankan aset negara miliaran rupiah pada tahun 2023.

Hal ini menunjukkan kesatuan dan dukungan kelompok PTPN terhadap restrukturisasi. Ungkap Christian Orchard Tanggain-Angin, Kepala Sekretariat dan Bagian Hukum Palmco Regional I Medan.

Penyelamatan aset negara tersebut menunjukkan keberhasilan pengelolaan risiko hukum yang terencana tidak hanya secara internal namun juga didukung oleh seluruh pemangku kepentingan.

Secara khusus, Melalui mekanisme penyelesaian yang disebut suguhati, barang milik negara disimpan di wilayah yang dikuasai pihak yang tidak berkepentingan.

Penyelesaian dengan menggunakan cara yang adil merupakan alternatif yang sangat baik yang mengutamakan penyelesaian melalui perundingan dibandingkan dengan mekanisme penyelesaian secara damai yang menggunakan cara yang tidak sah.

Pada tahun 2023, total areal tanam kelapa sawit Palmco Regional I Medan adalah Kebun Dunia Silau (4,84 Ha), Kebun Gunung Para (12,33 Ha), Kebun Bangun (89,99 hektar/ha). dan Taman Sarang Giting (0,61 ha).

Jika dikonversikan ke dalam nilai rupee untuk restitusi tanah atau kawasan selain potensi produksi kelapa sawit. Penghematan aset pemerintah diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar di Palmco Regional I Medan.

“Kepemilikan tanah di Grup PTPN harus segera kita perbaiki dengan melakukan upaya yang kuat dan konsisten melalui penindakan melalui aparat penegak hukum atau melalui cara di luar hukum (dianggap untuk mencapai mufakat),” kata Christian. pernyataan resminya; Selasa 16 Januari 2024.

Kalau ini bukan salah satu perhatian utama PTPN Group. Proses IPO (initial public offer) pasti akan berjalan alot karena investor yakin modal yang ditanamnya di Grup PTPN aman dan dapat dibawa. laba. .

Oleh karena itu, investor harus memastikan memilih perusahaan yang memiliki kepemilikan tanah yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal kepemilikan lahan dan proses investasi, proses investasi spesifik selalu berkaitan dengan penanaman kembali di wilayah yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. Palmco Regional I Medan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *