JAKARTA, Titik Kumpul – Menteri Komunikasi dan Digital (Mincomdigi) Meutia Hafid telah mengeluarkan pedoman khusus tentang upaya pemberantasan praktik perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2024.
Ia mengatakan pada Jumat, 1 November 2024, “Arahan ini merupakan langkah atau bentuk komitmen Kementerian Komunikasi dan Teknologi dalam memberantas perjudian online, dimulai dari lingkungan internal kita.”
Menkominfo telah mengarahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Teknologi untuk menerapkan dan mematuhi Piagam Integritas Penghapusan Kegiatan Judi Online.
Perjanjian integritas yang ditandatangani ASN Kemenkomdigi pada Juli 2024 antara lain berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian online.
Dalam instruksinya, Metia Hafid juga menegaskan agar ASN Kemenkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi, dan menyebarkan segala jenis aktivitas dan konten terkait perjudian online.
“Arahan ini merupakan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak perjudian online,” tegasnya.
Pedoman Menteri Komunikasi dan Digital Mattia Hafeez yang mulai berlaku pada 1 November 2024 diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam melanjutkan upaya pemberantasan praktik perjudian online.