Mewujudkan Lingkungan Satuan Pendidikan yang Aman, Nyaman, dan Inklusif Melalui PPKSP

Titik Kumpul – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini menjadi landasan penting untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman, nyaman, dan inklusif.

Mendikbud Salah satu aspek penting dalam pengelolaan PPKSP adalah pembentukan Tim Pencegahan Kekerasan dan Penyalahgunaan (TPPK) di setiap kelompok pendidikan. Sejak diundangkannya undang-undang ini pada 8 Agustus 2023, tercatat saat ini (10/10) sebanyak 404.956 (93,71%) satuan pendidikan telah mendirikan TPPK. Selain itu, pemerintah daerah juga berperan aktif dengan membentuk gugus tugas PPKSP, dimana 27 gugus tugas provinsi (71,05%) dan 441 kabupaten/kota (85,79%) belum terbentuk.

“Pembentukan TPPK dan Satgas ini merupakan langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Setelah ini perjuangan pencegahan dan penanganan kekerasan menjadi tugas berkelanjutan yang akan kita lakukan terlebih dahulu. itu bersama-sama.” Sekjen Kemendikbud Suharti beberapa saat kemudian.

Pembentukan Satgas PPKSP oleh pemerintah daerah dan tim PPKSP oleh Kementerian Pendidikan untuk menjamin adanya respon cepat dalam menangani peristiwa kekerasan yang terjadi. Peran aktif seluruh lingkungan belajar dalam mencegah dan menangani kekerasan sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan inklusif.

Bapak Lestari, Direktur SMPN 1 Bintan Kepulauan Riau, berbagi praktik terbaik untuk terlibat dalam diskusi sejawat melalui kampanye PPKSP dan tindakan praktis.

“Efek utamanya yaitu keterbukaan dan keberanian memberikan informasi terkait kekerasan. Prinsip mendidik teman sebaya dengan memberikan informasi untuk belajar mampu memberikan kenyamanan dan pemahaman yang cepat kepada siswa,” ujarnya seperti itu.

Namun pembentukan tenaga kerja TPPK dan PPKSP saja tidak cukup. Peningkatan kapasitas seluruh pihak yang terlibat merupakan kunci penting dalam penerapan sektor pendidikan tanpa kekerasan. Melalui Platform Merdeka Menggara (PMM), berbagai modul terkait pencegahan kekerasan, termasuk pencegahan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi telah disampaikan dan diakses oleh hampir 1 juta guru untuk kemandirian pendidikan.

Sejak tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga berkolaborasi dengan pemandu nasional dan pemandu daerah dari berbagai budaya untuk memberikan pelatihan menggunakan modul pencegahan dan pengendalian kekerasan. Pelatihan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan berbagai organisasi/komunitas yang terkait dengan perlindungan anak.

Selain itu, pada tahun 2024, Kemendikbudristek juga melaksanakan modul peningkatan kapasitas pemberantasan kekerasan dalam pendidikan bagi perwakilan Satgas TPPK dan seluruh wilayah Indonesia dengan mengikutsertakan UPT Kemendikbud kabupaten. teknis pelaksanaan Na. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta jejaring sosial di bidang perlindungan anak dan keberagaman sebagai pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Bolang Mongondo Selatan Rante Hattani mengatakan, rencana PPKSP tidak hanya membentuk TPPK atau gugus tugas saja, tapi juga melihat perubahan nyata di lingkungan pemerintah daerah atau sekolah.

“Jika kita menengok ke belakang sebelum dilaksanakannya rencana PPKSP, keselamatan lingkungan sekolah sebenarnya masuk dalam kategori warning dalam laporan pendidikan daerah kami. Namun semangat kami tidak surut dengan pelaksanaan rencana tersebut. PPKSP dan dukungan pemerintah cukup baik, dengan cara apa pun yang nyata. perubahan di lingkungan pemerintah daerah atau sekolah “Raport pendidikan lingkungan hidup kita juga sudah berubah menjadi hijau,” kata Rante.

Bekerja sama untuk mengakhiri kekerasan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melaksanakan PPKSP Permendikbudristek. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas). Agar program pencegahan dan pengendalian kekerasan dapat dilaksanakan sepenuhnya untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang inklusif, beragam, dan aman untuk mendukung pembelajaran yang efektif.

Bekerja sama dengan UNICEF, Kementerian Pendidikan dan Teknologi menyelenggarakan program anti-bullying “Roots” yang dilaksanakan sejak tahun 2021. Program yang menyasar sekolah menengah, sekolah menengah atas dan guru serta siswa sekolah kejuruan ini memberikan keterampilan pembeda . Mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan. Pada tahun 2024, program tersebut telah menjangkau lebih dari 33.777 satuan pendidikan di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi.

Survei kepemimpinan tahun 2022 yang dilakukan oleh U-Report Media UNICEF mengungkapkan bahwa 42% siswa mengatakan bahwa program Roots telah membawa perubahan positif di lingkungan sekolah mereka. Selain itu, 32% siswa merasa bahwa penindasan telah berkurang setelah intervensi program Roots.

Masayu Mutia Maharani Mufti, salah satu siswa asal Banten yang menjadi Roots Change Agent menceritakan pengalamannya melihat dampak penerapan program ini di sekolahnya.

“Setelah mengikuti program Roots, saya menyadari bahwa melawan dan mencegah kekerasan di sekolah harus dilakukan bersama-sama dengan teman-teman yang lain. Dengan saling membantu maka hasil yang dicapai akan lebih efektif. Ia menambahkan, “Saya juga tahu bahwa siswa yang melanggar peraturan sekolah atau melakukan tindakan bullying juga harus diberikan bimbingan agar bisa berkembang.”

Menyadari pentingnya pendidikan yang aman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan cara mudah untuk menerima pengaduan melalui kemdikbud.lapor.go.id. Program ini memungkinkan siswa, orang tua dan masyarakat untuk melaporkan kejadian kekerasan di sekolah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah membekali jaringan PPKSP dengan berbagai sumber pendidikan, termasuk video dan poster anti kekerasan, yang dapat digunakan dalam pengajaran di kelas.

Kepala Pusat Pemberdayaan Manusia (Kapuspeka) Rusaprita Putri Utami menekankan pentingnya kerja sama berbagai sektor dalam melaksanakan Program Pencegahan Kekerasan dan Perlakuan terhadap Lembaga Pendidikan (PPKSP). Ia mengatakan, program ini tidak akan berjalan baik tanpa kerja sama semua pihak yang terlibat.

“Dalam upaya ini tentunya kita tidak bisa terus menerus sendirian. Kita selalu mengikuti filosofi Hazar Devantara yang menekankan pentingnya tiga lembaga pendidikan untuk membentuk kepribadian anak-anak kita,” kata Rusaprita.

Selain itu, Kapuspka menyampaikan, “Sekolah, keluarga, dan masyarakat merupakan tiga faktor penting yang harus berjalan bersama. Oleh karena itu, sebagai guru, orang tua, dan anggota masyarakat, kita semua mempunyai peran untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak. pendidikan.” Anda harus memainkan peran Anda.” unit, jika kita ingin memastikan bahwa anak-anak kita menerima pendidikan yang aman dan berkualitas. “

Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan siswa dengan baik. Dengan kerja sama semua kalangan, diharapkan kasus kekerasan dalam pendidikan dapat berkurang, dan setiap siswa dapat belajar dalam lingkungan yang baik dan aman.

Untuk informasi dan sumber pendidikan terkait pencegahan dan pemberantasan kekerasan dalam pendidikan dapat mengunjungi merkedadarikekerasan.kemdikbud.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *