Miley Cyrus Digugat karena Diduga Menjiplak Lagu Populer Bruno Mars “When I Was Your Man”

JAKARTA, Titik Kumpul – Miley Cyrus kini menghadapi dakwaan setelah ia dituduh menyalin lagu Bruno Mars dari lagu hits terbarunya, “Flowers.” 

Gugatan tersebut diajukan oleh Tempo Music Investments dengan alasan kesamaan antara lagu Cyrus dan single hit Bruno Mars tahun 2013, “When I’m Your Man.”

Berdasarkan gugatan yang diajukan di Los Angeles, Tempo Music Investments menilai “Flowers” menggunakan sebagian lagu Bruno Mars tanpa izin. 

Tempo Music Investments, pemilik hak cipta lagu-lagu Bruno Mars, termasuk di antara nama-nama besar lainnya yang ikut dalam gugatan melalui rekan penulisnya, Philip Lawrence. 

Selain Miley Cyrus, mereka menyebut Gregory Hayne dan Michael Pollock sebagai rekan penulis “Flowers”, serta perusahaan besar yang terlibat dalam distribusi lagu tersebut, termasuk Sony Music Publishing, Apple, Target, dan Walmart.

Dalam pengajuan hukumnya, Tempo Music Investments mengatakan ada kesamaan mencolok antara “Flowers” dan “When I’m Human” dalam hal melodi, harmoni, dan lirik. 

Meskipun penulis asli lagu-lagu Mars, Bruno Mars, Ari Levine, dan Andrew White, tidak secara langsung disebutkan sebagai penggugat, tuntutan tersebut menunjukkan bahwa elemen-elemen lagu Bruno Mars dapat digunakan tanpa izin.

Sejauh ini perwakilan Miley Cyrus belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut. Senada dengan itu, salah satu penulis “Bunga”, Gregory Pollock, tak memilih mengomentari masalah tersebut dalam wawancara dengan Billboard pada Maret 2023. 

Gugatan tersebut menyatakan bahwa lirik dan tema kedua lagu tersebut tampak berbeda namun memiliki kesamaan yang signifikan. 

“Setiap penggemar Bruno Mars tahu bahwa ‘When I Was Your Man’, ‘Flowers’ tidak mencapai seluruh kesuksesannya sendirian. Dia meniru elemen lagunya,” demikian isi gugatan tersebut.

Menurut gugatan tersebut, “Bunga” tidak akan ada tanpa inspirasi dari “When I’m Human” dan pihak di balik lagu Cyrus membuat karya turunannya tanpa izin. 

Tempo Music Investments meminta ganti rugi yang besarnya akan ditentukan pengadilan dengan batasan maksimal USD 150.000 atau Rp 2 miliar per pelanggaran. Mengingat betapa populer dan suksesnya “bunga” saat ini, angka ini bisa sangat tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *