Minta Tolong saat Dicegat Debt Collector di Jalan, Pemotor Ini Malah Dihujat Netizen

JAKARTA, Titik Kumpul – Penagih kredit sepeda motor menjadi statistik menakutkan bagi pengendara sepeda motor yang mengalami kendala kredit macet saat proses pembayaran cicilan sepeda motor. Seperti yang menimpa seorang pengendara sepeda motor yang diberhentikan oleh seorang kolektor hingga viral

Jika terjadi kasus kredit macet, biasanya pihak debt collector atau mata elang yang akan turun tangan. Faktanya, kasus terburuk adalah mengambil kembali unit tersebut secara paksa dari pelanggan

Gambar tersebut memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor yang berusaha memohon bantuan sambil berhadapan dengan penagih utang setelah viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengendara sepeda motor menolak mendatangi kantor penagih

“Wah tolong,” teriak pengendara sepeda motor itu dalam video yang diunggah akun Memodedo pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam video tersebut, debt collector menjawab, “Lunasi hutangmu, sebenarnya kamu belum membayar sepeda motormu, ada buktinya. Sudah bertahun-tahun kamu tidak membayar sepeda motormu, kamu baru membayar 3 (kali). “

Gara-gara video viral tersebut, pengendara sepeda motor tersebut justru dibunuh oleh warganet dan mendukung aksi para debt collector tersebut. Mengingat pemilik sepeda motor tidak mau membayar cicilan sepeda motornya

Salah satu warganet menulis, “Gila aku cuma bayar 7 kali dan sudah bertahun-tahun tidak menunggak.”

Yang lain berkata, “Motor itu Vario baru gan. Kalau tidak mampu lebih baik dikembalikan atau beli sepeda motor.”

Salah satu netizen berkomentar, “Meskipun postingan tersebut mengatakan untuk membayar sama dengan DC, tidak akan ada intimidasi sampai seseorang terluka.”

“Kalau DC eksternal yang menagih, berarti keterlambatannya lebih dari 90 hari, dan kalau DC eksternal turun tangan, berarti penagih sewa internal sudah tidak sanggup lagi menagihnya selama 90 hari. Bill Enaknya minta bayar. Pulang sih, pasti ada yang minta pulang dalam waktu 90 hari tapi ketinggalan, jadi nggak mau bayar,” komentar salah satu akun.

5 dokumen yang harus Anda ketahui saat bertemu debt collector

Kapolres Tangerang Kota, Kompol Sigit Dani mengatakan, ada lima dokumen yang perlu diketahui masyarakat dari debt collector yang ingin menjalankan tugasnya menagih tunggakan. 

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima dokumen yang wajib dibawa peminjam sebelum menagih utang kepada masyarakat atau pelaku kejahatan. .

Lima dokumen yang perlu diketahui masyarakat adalah kartu identitas, surat keterangan profesi penagihan dari lembaga sertifikasi profesi bidang keuangan yang terdaftar di OJK, surat keterangan yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan, dokumen wanprestasi kreditur yang telah disahkan, dan fotokopi. Sertifikat Jaminan Wali Amanat. 

“Para penagih wajib menindak tegas, dan masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika menemukan, menemukan, atau memburu penagih utang yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan, bahkan dengan kekerasan. Untuk melaporkannya.” dikatakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *