Misi Jaga IKN, Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Tetapkan Ratusan Personel Komcad

VIVA – Komitmen Kementerian Pertahanan RI dan TNI untuk meningkatkan pertahanan negara kembali ditunjukkan dengan menugaskan ratusan personel Reserve Unit (COMCAD).

Secara khusus, Wakil Panglima TNI Letjen Tando Budi Rivita memimpin upacara pelantikan 500 personel Komcad di Lapangan Murjani, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Rabu, 11 September 2024.

Dalam kesempatan itu, mantan Panglima TNI IV/Diponegoro membacakan pemaparan Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Hor) (Purn) Prabowo Subianto tentang konsep sistem pertahanan global atau pertahanan total.

Tidak hanya terbatas pada personel TNI, seluruh personel baik militer maupun non militer harus ikut serta dalam bela negara. Konsep ini bertujuan untuk mencegah dan menangani ancaman terhadap kedaulatan negara.

Panglima TNI bintang tiga ini kembali menegaskan pentingnya konsep “pertahanan cerdas”. Idenya di sini adalah kombinasi diplomasi teknologi dan strategi pertahanan.

Hal ini mencakup sistem strategi ganda yang mencakup seluruh wilayah negara, sumber daya regional dan nasional.

“Menurut UU Nomor 23 Tahun 

Merujuk pada Menteri Pertahanan, beliau mengatakan, “Stok cadangan merupakan sumber daya nasional yang dirancang untuk dimobilisasi guna meningkatkan dan memperkuat kekuatan dan kapasitas kekuatan utama.”

Sementara itu, TNI Angkatan Darat mengungkapkan Comcad pertama kali dibentuk di lingkungan Komando Daerah VI/Mulawarman TNI Angkatan Darat selama kurang lebih tiga bulan. Hal ini tak lepas dari rencana peningkatan keamanan, guna mendukung keamanan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN).

Jika dihimpun, satuan cadangan akan berpangkat pejuang atau pejuang TNI. Mereka harus mematuhi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Di sana, komando tertinggi adalah Presiden Republik Indonesia yang disetujui DPR atas perintah Panglima TNI.

“Pada masa kampanye, Comcad akan berstatus militer dan akan dikenakan hukum militer berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), namun pada masa penangguhan tersebut akan dibawa kembali ke pengadilan,” kata Dispenad dalam rilisnya.

Pernyataan tersebut selanjutnya menyatakan bahwa “peraturan pencabutan tersebut dilakukan atas perintah Presiden Republik Indonesia dengan izin DPR RI atas perintah Panglima TNI.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *