JAKARTA – Minum air putih minimal dua liter sehari dianggap sebagai cara paling murah untuk menjaga kesehatan. Perlu diketahui, ginjal memiliki banyak fungsi selain menyaring darah, juga berperan dalam memproduksi urin.
Minum air mineral yang cukup dapat membantu dalam proses pembuangan zat beracun di ginjal dan mengeluarkannya melalui urin. Oleh karena itu, minum air putih yang cukup dapat menurunkan kerja ginjal dalam memproduksi urin.
Namun, di masa puasa Ramadhan saat ini, bagaimana cara minum air putih yang tepat untuk menjaga kesehatan ginjal? Presiden Persatuan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI), PhD. Pringgodigdo Nugroho, SpPD-KGH angkat bicara. Minum air putih sendiri sama halnya jika tidak berpuasa di bulan Ramadhan, sebaiknya tetap minum 2 liter sehari sejak puasa hingga sahur.
“Yang penting makan dan minum kita cukup, tidak perlu terburu-buru setelah puasa atau sahur. “Selama kita tidak tidur, kebutuhan cairan harus tercukupi,” ujarnya saat media briefing bersama Kementerian Kesehatan secara virtual, Kamis, 14 Maret 2024.
Pringgodigdo mengatakan, asupan air harian orang dewasa sehat adalah sekitar 2 hingga 2,5 liter dan maksimal 3 liter.
“Minum air putih harus cukup, sesuaikan dengan usia dan aktivitas agar mendapat cukup air. “Kebutuhan cairan yang kami anjurkan adalah sekitar 2-2,5 liter, dengan maksimal 3 liter untuk orang dewasa sehat, yang harus dipenuhi antara puasa dan pagi hari.”
Pringgodigdo juga membantah bahwa banyak minum air putih setelah bangun tidur bisa membantu membersihkan ginjal.
“Secara umum cukup 24 jam, tidak hanya pagi hari. Minum air di pagi hari tidak membersihkan ginjal, karena ginjal bekerja 24 jam, sehingga kebutuhannya harus terpenuhi 24 jam.” jam.”
Di saat yang sama, ia juga menghentikan kebiasaan minum teh manis atau es teh saat berpuasa yang berbahaya bagi kesehatan ginjal. Pringgodigdo menegaskan, sejauh ini belum ada penelitian ilmiah yang membuktikan bahwa teh berbahaya bagi ginjal.
“Minum teh adalah mitos. Belum ada penelitian yang melarang minum teh karena berbahaya bagi ginjal, sehingga masih diperbolehkan.”