Sampit, 27 Juni 2024 – Sebuah video viral memperlihatkan ambulans mengangkut seorang pria sakit saat rombongan Presiden Jokowi lewat. Lagi pula, apa yang lebih penting saat Anda sedang dalam perjalanan?
Hal itu ia sampaikan menanggapi video yang beredar di platform media sosial
Pengunggah di akun @NinzExe07 memperlihatkan ambulans yang berhenti di depan dokter RSUD menunggu iring-iringan mobil Presiden Jokowi. KTT Petir. Video tersebut memperlihatkan pasien terbaring sakit di dalam ambulans bersama keluarganya.
“Bismillah. Takdir di Negeri Konoha, Astaghfirullah. Pasien dibawa ke ambulan, disuruh matikan sirine dan minggir biar ketinggalan grup @jokowi. Bagaimana kalau pasien meninggal,” tulis pemilik akun.
Terkait kejadian viral tersebut, Deputi Protokol Pers dan Media (SETPRESS) Sekretariat Presiden M. Yussuf Permana menegaskan, kendaraan darurat harus mendapat prioritas akses jalan raya dibandingkan iring-iringan mobil presiden.
Ia mengatakan, pada prinsipnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku saat ini, kendaraan darurat harus diprioritaskan di jalan atau pendekatan dan tidak boleh dihalangi. Dia mengatakan, tim SOP Istana selalu berhubungan dengan tim keamanan daerah.
Seringkali di Jalan Presiden kendaraan darurat berhenti dan menyalip karena itu prioritas sesuai SOP kami, kata Yusuf seperti dikutip Antara.
“Kami mohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian ini dan akan selalu mengingatkan seluruh aparat keamanan,” lanjutnya.
Ini adalah peraturan yang jelas
Sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit mempunyai prioritas lebih tinggi. Melainkan konvoi pengawal Presiden.
Hal itu tertulis dalam Pasal 134 UU No. Pada tahun 2009, 22, jalan raya ini memiliki tujuh kendaraan dengan prioritas lalu lintas. Secara berurutan, ada 7 kendaraan prioritas: mobil pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya; Ambulans mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; Alat Kepengurusan Lembaga Negara Republik Indonesia; kendaraan tamu negara pimpinan dan pejabat negara asing serta organisasi internasional; Prosesi Pembagian Jenazah; dan konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.