Bandung, 9 Februari 2024 – Mobil pemadam kebakaran Damkar menjadi kendaraan prioritas nomor satu saat melintasi jalan raya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 mengatur bahwa semua kendaraan harus berhenti dan memberi jalan kepada mobil pemadam kebakaran.
Bahkan, iring-iringan mobil Presiden dan Wakil Presiden harus memberi jalan kepada kendaraan yang digunakan untuk memadamkan api.
Namun, ada jenis kendaraan lain yang lebih populer dibandingkan mobil pemadam kebakaran. Alat transportasi yang dimaksud adalah kereta api.
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa semua kendaraan harus mengutamakan kereta api yang melewati persimpangan tersebut.
Pada persimpangan jalan kereta api dan jalan raya, pengemudi kendaraan wajib: a. menghentikan kereta api apabila ada isyarat, pintu kereta terkunci dan/atau ada isyarat lain; B. utamakan kapal; dan C. memberi jalan kepada kendaraan yang melintasi rel terlebih dahulu.
Dikutip dari laman Instagram Titik Kumpul Otomotif @edansepurid, contoh penerapan aturan tersebut ditampilkan di media sosial dan mendapat banyak tanggapan dari media sosial.
“Kami tidak ingin menghambat namun harus mempercepat untuk memastikan keselamatan kereta api menjadi prioritas utama. Terima kasih kepada petugas pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan Priorias lainnya yang selalu mengutamakan pergerakan kapal kereta,” tulisnya. manajer Akuntansi.
“Presiden harus menghentikan ini,” komentar salah satu pengguna.
“Prioritas nomor 1 cuma berhenti, sedangkan yang cuma mau ngomong apa-apa malah tambah bandel, malah putus asa,” tulis warganet lain.