Mobil Mewah Harvey Moeis, Nunggak Pajak Ratusan Juta dan Pakai Nama Perusahaan

JAKARTA, 29 April 2024 – Kejaksaan Agung (Gejakung) menyita tujuh mobil mewah milik Harvey Moise, tersangka kasus korupsi timah. Yang mengejutkan, jutaan mobil mewah tersebut mengatasnamakan tunggakan pajak dan korporasi, bukan perorangan.

Baru-baru ini Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil Ferrari dan satu unit mobil Mercedes Benz. Mobil Mercy berwarna silver tersebut diduga bernomor polisi B1 RPL, pelat tersebut terlihat di bawah jok mobil.

Diketahui, mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan. Pajak tersebut masih berlaku hingga Juni 2024 dengan dasar PKB sebesar Rp 45.428.000.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Rolls Royce, dan Ferrari

Sedangkan Ferrari yang disita adalah Ferrari 548 Speciale tahun 2015 berpelat B2 MKL. Kemudian Ferrari 360 Challenge Startale lainnya diproduksi pada tahun 2003 dengan nomor plat B 1985 SHM.

Ferrari 548 Speciale Red berkapasitas mesin 4.487 cc hasil penelusuran VIVA Otomotif di Situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten. Mobil itu atas nama perusahaan, bukan Harvey Moise atau istrinya Sandra Devi.

Selain itu, pajak mobil jatuh tempo pada 16 Desember 2023 atau 4 bulan 11 hari. Pajak yang terutang dengan denda mencapai Rp 119.291.100.

Rincian pajak yang terutang adalah Pajak Dasar Mobil (PKB) Rp 108.252.800, Denda PKB Rp 10.825.300, Denda SWD Dasar Rp 143.000 dan Denda SWD Rp 70.000. Ferrari 548 Special dibanderol Rp 9,5 miliar.

Mobil Rolls-Royce bernomor polisi B 1 SDW juga diketahui sebelumnya terutang pajak. Dari laman Informasi Pajak Mobil Provinsi Panten, mobil tersebut merupakan Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase 2013 yang bermesin 6.592cc. 

Mobil tersebut merupakan hadiah kepada Sandra Dewey, namun terdaftar atas nama perusahaan atau PT dan terutang pajaknya pada 4 Maret 2024. Setiap tahunnya, pemilik mobil ini harus membayar pajak mobil (PKB). Rp 99.786.300 dan SWDKLLJ Rp 143.000.

Akibat keterlambatan pembayaran pajak, pemilik mobil harus membayar denda PKB sebesar Rp 1.995.700 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Alhasil, total pajak dan denda yang terutang mencapai Rp101.960.000.

Alasan: Mobil adalah nama perusahaan

Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Kependudukan) TNI Angkatan Udara Polri, pernah membeberkan alasan sebagian besar pengendara mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan. 

Menurut dia, pemilik kendaraan menggunakan nama perusahaan untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2) dan pajak kendaraan progresif. Tujuannya adalah untuk membuat masyarakat membayar pajak.

“Pajak PT kecil sekali, merugikan negara ini, makanya kita usulkan pajak progresif dihapuskan, banyak pemilik mobil yang senang, tidak perlu pakai nama PT, takut bayar. pajak progresif,” kata Yusri seperti dikutip Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *