Mobil Pelat RI 76 Masuk Jalur TransJakarta, Ini Aturan Resminya

JAKARTA, Titik Kumpul – Sebuah mobil berpelat RI 76 baru-baru ini menjadi viral setelah tertangkap kamera sedang mengemudi di jalur khusus TransJakarta.

Peristiwa tersebut menarik perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi apakah kendaraan dengan pelat nomor tersebut mendapat keistimewaan melewati jalur busway yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi armada Transjakarta.

Apa itu plat nomor RI? Pelat nomor kendaraan dengan kode RI biasa digunakan oleh pejabat tinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan berbagai menteri.

Oleh karena itu, kendaraan berpelat RI biasanya mendapat perlakuan khusus di jalan, termasuk perlindungan oleh petugas.

Berdasarkan unggahan media sosial Pemprov DKI Jakarta tentang penggunaan jalur khusus bus yang dikutip Titik Kumpul pada Jumat, 9 Agustus 2024, kendaraan yang diperbolehkan melewati jalur tersebut adalah:

Bus Transjakarta menjadi kendaraan utama yang diizinkan melintas di jalur tersebut.

Kendaraan darurat Dalam kondisi tertentu, ada kendaraan tertentu yang boleh melintasi jalur bus, namun atas kebijakan petugas.

Kendaraan dinas berpelat khusus Kendaraan dinas berpelat khusus, termasuk pelat RI, diperbolehkan menggunakan jalur ini.

Seiring dengan ketentuan tersebut, kendaraan yang terdaftar di RI mempunyai hak khusus dalam situasi tertentu.

Namun penggunaan jalur transit oleh kendaraan resmi yang terdaftar RI harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *