Jakarta, 2024 12 Juli – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah mulai tahun 2024 17 Agustus akan mulai membatasi pembelian bahan bakar bersubsidi. Aturan ini didasarkan pada lebih dari sekedar salinan mesin.
Lohot mengatakan aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan subsidi yang diberikan melalui BBM dapat disalurkan lebih tepat sasaran. Namun Menteri ESDM membantahnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tarif menegaskan tidak ada pembatasan BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2023.
“Enggak, tidak ada yang dibatasi sampai 17 Agustus. Belum diputuskan. Masih kita fine-tuning dulu,” kata Aripin dalam rapat di kantornya, pada 2024. pada hari Jumat, 12 Juli.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Pemerintah saat ini masih melakukan penelitian terhadap kendaraan yang bisa menggunakan bahan bakar perlite bersubsidi.
Agus Kahiono Adi, Kepala Kantor Komunikasi, Pelayanan Informasi dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menjelaskan aturan spesifikasi mobil yang berhak membeli bahan bakar perlite akan diatur kemudian dalam pembaruan. amandemen. . Perpres 191 Tahun 2014
Sekarang sedang diputuskan dari 191 jenis kendaraan mana yang bisa mendapat Pertlite,” kata Agus dalam pertemuan di gedung Kementerian ESDM, tvOnenews, Jumat, 12 Juli 2024
Menurut Agus, kendaraan yang bisa menggunakan bahan bakar ultra ringan tidak hanya didasarkan pada spesifikasi mobil berdasarkan sentimeter kubik (cc) mesinnya, tetapi lebih pada siapa yang menggunakan mobil tersebut.
“Pertama, data dasarnya siapa penggunanya. Pengguna yang patut dilindungi. Yang paling sederhana adalah angkutan umum. Begitu pula dengan kendaraan menengah,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan angkutan umum seperti taksi online yang tergolong mewah tidak bisa dikenakan BBM bersubsidi.
“Jenis mobilnya menunjukkan penggunanya. Kemarin kalau tidak salah masih cukup banyak pembahasan tentang taksi online,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mantan Dirjen Migas Totoka Ariadji mengatakan, Perpres No. 191 perubahan pada draf sebelumnya.
Sementara itu, dalam rancangan aturan, Pretlite tetap bisa dibeli oleh mobil dengan ukuran mesin di bawah 1400cc, serta sepeda motor hingga 150cc.
Kita masih berusaha. Posisinya masih sama seperti sebelumnya. Kita berharap bisa berdiskusi lebih lanjut, kriterianya masih sama seperti sebelumnya, pungkas Totoka usai pertemuan di gedung Kementerian ESDM.