JAKARTA – Satuan Narkoba Polsek Pademangan Jakarta Utara menangkap tiga bandar narkoba yang tergabung dalam Alex Bonpis di wilayah Jakarta.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianthuri mengatakan, barang bukti sabu dan ganja diamankan dari ketiga pengedar.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu 12 hari pada tanggal 9 hingga 21 Februari 2024, berhasil diamankan 3 orang tersangka. Sebanyak 13,72 gram sabu mentah dan 557,12 gram ganja mentah berhasil diamankan dari 3 tersangka tersebut, ujarnya. . . Dalam keterangan Binsar, Senin 26 Februari 2024.
Ketiga pengedar narkoba tersebut memiliki jaringan yang berbeda, jelas Binsar, seraya menambahkan bahwa para pelaku mengonsumsi narkoba tersebut selain untuk diedarkan.
Hasil tes urine 3 tersangka pengedar juga positif setelah beroperasi lebih dari 1 tahun, ujarnya.
Pelaku kedapatan meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga 2 juta dengan menjual narkoba dan menggunakan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk (pengedar) di atas sedang kita lacak, identitasnya juga sudah kita ketahui. Hasil penjualannya meliputi kebutuhan sehari-hari dan penggunaan narkoba untuk 3 tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan, sabu dan ganja yang diamankan tersangka berasal dari pengedar di Kebon Pisang (Bonpis).
“Untuk pelaku (dealer) yang kita kejar, inisial O (pengiriman) untuk distributor, sistemnya lengket. Jadi kalau sudah siap atau barangnya habis, mereka bilang, ke sini, baru barangnya sampai. terjebak di sini,” katanya.
Sejauh ini, sudah ada tiga pengedar narkoba yang ditangkap dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.