Modus Kenalan Lewat TikTok, Pemuda Bejat Cekoki Miras dan Perkosa Siswi SMP

BANGKALANA – Petugas Reskrim Polres Bangkal menangkap tersangka berinisial BK dan MR di panti jompo usai menganiaya korban di bawah umur. Pelaku yang diperkirakan berusia antara 21 hingga 23 tahun menyerah begitu saja dan tidak bisa berbuat banyak karena diborgol dan dibawa ke Mapolres Bangkalan.

Kasus pencabulan ini bermula dari perkenalan korban berinisial DA dan pelaku BK melalui platform media sosial TikTok. Perkenalan ini berlanjut hingga mereka bertukar nomor ponsel dan WhatsApp.

Korban yang masih berstatus pelajar SD Bangkalan dijemput BK dengan menggunakan sepeda motor saat korban pulang sekolah, kata AKBP Heru Kahyo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan. Kamis, 4 Januari 2024.

AKBP “Di sana korban diajak jalan-jalan keliling Kota Bangkalan dan terdakwa mengajak korban ke panti jompo,” imbuh Heru.

AKBP Heru Cahyo melanjutkan, setelah dibujuk dan diancam pelaku, korban mengalami pelecehan seksual sebanyak dua kali. Korban yang dibawa ke Panti Jompo BK sudah dua kali melakukan hubungan fisik dengan korban di sana, ujarnya.

Ia mengatakan, setelah keinginannya terkabul, BK menawarkan dan mengajak teman MR yang menginap di wisma tetangga untuk melakukan hal serupa.

“Setelah BK melakukan pencabulan, dia menelepon temannya MR yang tinggal di dekat panti jompo BK. MR ini juga melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

AKBP Menurut Heru Kahyo, pulangnya korban ke rumahnya pada larut malam membuat keluarga korban kaget. Dan bertanya sepulang sekolah sampai malam kembali ke rumah.

AKBP Korban menceritakan kepada keluarga apa yang menimpa korban, sehingga kejadian tersebut segera dilaporkan ke polisi, kata Heru. 

“Petugas memeriksa dan menangkap kedua tersangka BK dan MR di panti jompo tersebut. Sebelum melakukan pencabulan terhadap korban, mereka dipaksa meminum minuman beralkohol di panti jompo BK,” imbuhnya.

Petugas menyita pakaian korban dan pakaian pelaku, serta beberapa barang termasuk telepon genggamnya. Atas perbuatan biadab tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 2014. 35 untuk perlindungan anak, dan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Laporan: Fariq Meredup televisi satu

Baca artikel edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *