Modus Praktek Mandi Junub, Pimpinan Pondok Pesantren Lecehkan 8 Santri

VIVA – Polisi menangkap pria yang merupakan Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AU (41) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, karena melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santrinya.

AU berusaha melarikan diri dari Provinsi Riau, namun polisi berhasil mengetahui pelarian mereka dan berhasil menangkap pelakunya.

Kapolsek Indragiri Hulu, AKBP Dodi Viraviya mengatakan, kejadian tersebut terungkap setelah dua korban, RR (18) dan VR (17) melaporkan perbuatan pelaku yang merupakan pengurus salah satu pesantren di Inhu.

Pelaku dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Seberida, Provinsi Inhu, berinisial AU alias Aris, telah ditangkap, kata AKBP Dodi.

AU mengakui delapan mahasiswanya mengalami pelecehan seksual antara Januari hingga Maret 2024. “Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi antara Januari hingga Maret 2024,” jelas AKBP Dodi.

Cara praktis memandikan Junub

Kapolres Inhu mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Senin, 6 Mei 2024. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AU mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap delapan muridnya sekitar pukul 03.00 VIB. Perbuatan itu dilakukan saat korban sedang tidur, kata AKBP Dodi.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona mengatakan, cara pelaku pelecehan seksual terhadap pelaku intimidasi AU bersama delapan muridnya adalah dengan mandi atau mandi paksa. “Cara pelaku menyerang siswanya adalah dengan latihan kelompok,” kata AKP Primadona.

Korban sempat protes, namun tak dihiraukan pelaku dan pelaku tetap melanjutkan aksinya. Pelaku menyentuh dan menjambak alat kelamin korban, meski ada beberapa korban yang terbangun dan memberontak tidak dihiraukan pelaku, jelas AKP Primadona.

Saat ini pelaku berada di sel tahanan Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya.

“Pelaku kami dakwa dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 ayat 2. 1 dan st. 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. perlindungan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Dodi.

Laporan: Muhammad Arifin (tvOne)

Baca artikel trending menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *