Momen Honda Brio Kena Senggol Mobil akibat Parkir di Gang Sempit

Jakarta, Titik Kumpul – Parkir sembarangan merupakan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan pengguna kendaraan lainnya karena dapat menghalangi akses jalan.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di media sosial, video tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah Honda Brio yang diparkir di jalan sempit hingga menyulitkan pengemudi lain untuk melintas.

Dikutip Titik Kumpul pada Rabu 14 Agustus 2024 dari laman Instagram Memomedso Akibat insiden parkir di jalan sempit tersebut, sebuah mobil penumpang Honda Brio ditabrak oleh Wuling Cloud EV yang mencoba melewati jalur tersebut.

Usai ditabrak, pengemudi Wuling Cloud EV itu mundur selangkah untuk menyelesaikan rutenya.

Padahal, aturan tersebut berlaku untuk parkir di kawasan pemukiman atau di jalur yang cukup sempit. Hal ini terlihat dari Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

“Setiap orang dilarang menggunakan permukaan jalan yang bermanfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” bunyi pasal tersebut.

Pengguna Instagram yang melihat video ini pun memaklumi ulah pengemudi Wuling yang menabrak mobil Honda Brio yang terparkir di pinggir jalan.

Minimal punya mobil dan parkir, jangan di pinggir jalan, tulis salah satu warganet.

“Salah orang yang parkir. Jalan sempit dihadang tanaman dan banyak orang yang parkir,” kata salah satu warganet.

“Tahu kan itu mobil yang sempit, dikendarai sembarangan,” kata salah satu warganet.

“Parkir di jalan yang sempit sih,” tulis warganet lain.

Makanya punya tempat parkir sendiri, yang punya tempat parkir sendiri pun tetap suka mengganggu yang sekedar parkir, tulis salah satu warganet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *