Momen Najwa Shihab Diskusi dengan Artidjo Alkostar: Kenapa Koruptor Tidak Dihukum Mati?

Titik Kumpul – Baru-baru ini, video Najwa Shihab berbincang dengan hakim ternama Tanah Air, Artijo Alcostar viral di media sosial. Dalam diskusi tersebut, keduanya membahas isu menarik yang sering terjadi di Indonesia, yakni korupsi.

Berdasarkan unggahan video yang dibagikan ulang oleh akun Instagram @zonamahasiswa.id, baik Najwa Shihab maupun Artijo Alcostar membahas hukuman yang diterima oknum koruptor di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Hakim Artijo Alcostar pun mengaku ingin menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan hingga akhir hayatnya. Pertama, Najwa Shihab bertanya kepada hakim mengapa koruptor tidak dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Padahal, jika hal ini dilakukan, maka dapat membuat pelaku korupsi jera dan kecil kemungkinannya untuk melakukannya lagi.

Hakim Artijo pun menjawab alasan mengapa koruptor tidak boleh dijatuhi hukuman mati. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam hukum negara saat ini.

“Saya sebenarnya ingin menghukum mati orang koruptor itu.” Sejujurnya, saya menyukainya. Tapi secara hukum sangat sulit,” kata mendiang Hakim Artijo dalam video YouTube, seperti dikutip Titik Kumpul.co.id pada Selasa, 25 Juni 2024.

“Karena konstruksi klausul hipotetis dalam pasal itu berkaitan dengan kasus lain. Misalnya kalau terjadi saat bencana alam, kalau terulang lagi bisa dihukum mati,” jelasnya.

Hakim Artijo mengatakan aturan untuk menghukum orang yang korup harus ditiru dari Tiongkok.

“Harusnya seperti di China, harus ada baris di pasalnya, kalau korupsi misalnya 1 triliun, dihukum mati,” ujarnya.

Menurut dia, sulitnya menindas para koruptor merupakan bagian dari intelijen yang menciptakan undang-undang.

“Jangan dikaitkan dengan faktor ekstrayurisdiksi, saya kira anggota parlemen kita sudah pintar,” kata Artijo.

Di akhir video, Najva Shihab mempertegas perkataan hakim Artikho. “Pintar dengan kutipan, Pak.

Koruptor sendiri merupakan individu yang melakukan tindakan korupsi yang dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk kepentingan pribadi. 

Korupsi mencakup berbagai tindakan ilegal dan tidak etis yang merugikan kepentingan masyarakat dan merusak integritas institusi publik dan swasta. Jika membahas korupsi dan pelakunya, sosok hakim Artijo Alcostar yang korup sangat erat kaitannya dengan persoalan ini.

Artijo Alcostar sendiri merupakan Ketua Hakim Indonesia yang dikenal jujur ​​dan tegas dalam menyelesaikan kasus korupsi. Ia lahir pada tanggal 22 Mei 1948 di Situbondo, Jawa Timur dan meninggal pada tanggal 28 Februari 2021. 

Selama karirnya, Artijo dikenal tidak toleran terhadap orang-orang koruptor dan kerap memberikan hukuman berat kepada mereka. Artijo Alcostar sendiri dikenal luas sebagai hakim yang tangguh dalam kasus-kasus penting.

Seolah tidak ada rasa takut, tidak sedikit orang

Reaksi netizen

Tak disangka, pernyataan Hakim Artijo langsung berhasil memancing reaksi warganet di media sosial.

“Kalian maklum betapa pintarnya anggota parlemen, pintar dalam tanda kutip, karena mereka membuat tameng dulu kalau-kalau ada anggota parlemen yang ketahuan, karena memang rentan sekali posisinya,” tulis warganet.

Mereka mengeluarkan undang-undang ini untuk melindungi diri mereka sendiri,” tulis yang lain.

“Hakim yang paling jujur ​​dan paling menakutkan di kantor,” sahut netizen lainnya.

“Dibuat untuk melanggar hukum,” teriak yang lain.

“Hilangnya penegak hukum seperti dia… Artijo Alcostar… perubahan hukum harusnya ada di DPRK dan kalian tahu kualitas DPR kita,” teriak yang lain.

Sekarang ada UANG yang nyata, tidak ada uang mati, kata yang lain.

Rusak saat corona. Apa kabar? tulis yang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *