Motor Honda Ada yang Kena Aturan SIM C1, Ini Daftarnya

Jakarta, mulai 2 Juni 2024 – 27 Mei 2024, Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 akan resmi berlaku di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan aturan baru Korps Lalu Lintas Polri yang tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021.

Tujuan penerapan SIM C1 adalah untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor berkapasitas mesin besar.

Sepeda motor 250-500 cc memiliki performa dan tenaga yang lebih dibandingkan sepeda motor, sehingga pengendara memerlukan keahlian dan pengetahuan khusus untuk berkendara dengan aman.

Corlantas Polri memberikan masa kesabaran satu tahun kepada pengemudi yang belum memiliki SIM C1. Artinya, pengemudi yang tidak memiliki kabel C1 tidak akan dikenakan sanksi hingga 27 Mei 2025.

Namun, pengemudi disarankan untuk segera mengajukan SIM C1 demi keselamatan dirinya dan orang lain. Syaratnya adalah memiliki SIM C selama satu tahun dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 100.000.

Sepeda motor Honda tunduk pada peraturan SIM C1

Honda merupakan produsen sepeda motor terbesar di Indonesia yang menjual jutaan unit setiap bulannya. Jenis yang ditawarkan pun bermacam-macam, mulai dari skuter matic hingga skuter dan sport.

PT Astra Honda Motor juga memiliki divisi khusus yang memasarkan sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc yang mengharuskan penggunanya memiliki SIM C1. Jenis sepeda yang dimaksud termasuk dalam kategori sepeda motor besar alias Moge.

Dari penelusuran VIVA Otomotif di situs resmi Astra Honda, model sepeda motor yang terkena regulasi SIM C1 adalah Honda Rebel dan Honda CB500X.

Kedua kuda besi tersebut mengusung mesin 471 cm3 yang masuk dalam kategori SIM C1. Honda Rebel dibanderol Rp 202 jutaan di Jakarta, sedangkan CB500X dibanderol Rp 204 jutaan OTR Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *