Motor Tua dan Kendaraan Diesel Bakal Dilarang Melintas, Ada Tapinya

SINGAPURA – Pemerintah Singapura akan menerapkan aturan baru yang melarang sepeda motor tua berkeliaran di jalan raya mulai 1 Juli 2028.

Selain sepeda motor, negara juga akan membatasi pengoperasian kendaraan diesel komersial. Larangan itu diterapkan untuk melindungi kualitas udara Singapura atau mengurangi emisi.

VIVA AUTOMOTIVE dari laman CNA memberitakan pada Kamis, 4 Juli 2024, Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) telah melarang sepeda motor yang didaftarkan sebelum 1 Juli 2003 dari Singapura karena emisinya yang tinggi mengumumkan akan dilarang memasuki negara tersebut.

Mulai 1 Juli 2028, sepeda motor asing yang terdaftar di negara asalnya sebelum 1 Juli 2003 dilarang masuk ke Singapura, kata pejabat itu.

Selanjutnya, NEA mengumumkan bahwa mulai 1 April 2026, kendaraan diesel komersial yang beroperasi di Singapura akan dibatasi hingga 50 HSU (Hart Ridge Smoke Units), yang merupakan ukuran emisi asap dari kendaraan diesel.

Jika kendaraan diesel niaga Anda melebihi 40 HSU, bersiaplah untuk didenda oleh pemerintah Singapura.

Sebaliknya, jika kendaraan diesel niaga asing diketahui mengeluarkan asap lebih dari 60 HSU, maka kendaraan tersebut harus dikembalikan ke pos pemeriksaan darat di Singapura dan tidak diperbolehkan masuk ke negara tersebut.

“Ambang batas pengembalian yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten dengan standar emisi berdasarkan Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Kemudahan Pengangkutan Barang,” jelas NEA.

Selama enam bulan sebelum kebijakan ini berlaku, mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026, NEA akan mengirimkan pemberitahuan kepada kendaraan yang memasuki Singapura untuk mengingatkan mereka tentang standar emisi baru dan tanggal berlakunya.

“Untuk menjaga kualitas udara, kami akan mengambil sikap tegas terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi yang berlaku di Singapura,” kata NEA.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengemudi yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan denda hingga USD 2.000 atau sekitar Rp 24 juta untuk pelanggaran pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *