Titik Kumpul Lifestyle – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aturan bagi pembuat konten dalam pembuatan konten. Peraturan ini akan mengatur banyak hal agar tidak melanggar hukum Islam.
MUI sendiri mengeluarkan Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Tertib dan Pedoman Pertemuan Melalui Media Sosial. Fatwa ini berisi pedoman tindakan umat Islam di media sosial. Scroll untuk informasi lengkapnya, yuk!
Dalam fatwa tersebut, ada konten tertentu yang dibuat oleh pembuat konten yang dapat digolongkan haram. sesuatu? Berikut rangkumannya disarikan dari situs resmi MUI pada Rabu 5 Juni 2024.
1. Setiap umat Islam yang berkomunikasi melalui media sosial dilarang bergosip, memfitnah, memfitnah dan menebar permusuhan.
2. Pelecehan, ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan ras, agama, kasta atau golongan.
3. Menyebarkan kebohongan, serta informasi palsu meski dengan niat baik, misalnya informasi meninggalnya orang yang masih hidup.
4. Penyebaran konten pornografi, maksiat dan segala sesuatu yang dilarang syariat.
5. Dilarang mempromosikan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan/atau waktu, membuat, mendistribusikan dan/atau membuat konten/informasi yang salah dapat diakses oleh publik.
Tidak hanya itu, fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa membuat konten/informasi negatif dapat diakses dan dicari adalah dilarang bagi setiap umat Islam.
Juga merupakan tindakan ilegal untuk membuat dan/atau menyebarkan konten/informasi untuk membenarkan apa yang salah atau menyalahkan apa yang benar, untuk menciptakan opini agar terlihat sukses dan berhasil serta untuk menyembunyikan kebenaran dan menyesatkan publik.
Umat Islam juga dilarang menyebarkan konten pribadi ke publik, meski diketahui konten tersebut tidak layak untuk disebarluaskan ke publik.
Haram pula melakukan kegiatan rumor di media sosial yang menjadikan suatu profesi untuk memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non-ekonomi, memberikan informasi yang mengandung tipu daya, fitnah, fitnah, perundungan, pencemaran nama baik, gosip dan sejenisnya.
Begitu pula pihak yang memesan, mendukung, membantu, menggunakan jasa, dan pihak yang memfasilitasi pasar.
Sekadar informasi, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia menetapkan zakat wajib bagi para YouTuber, selebritis, dan pelaku ekonomi kreatif. Zakat dikeluarkan kepada pembuat konten jika mencapai Nisab yaitu emas 85 gram dan harta hawalan al haul (satu tahun). SC Ijtima Ulama, Ketua Komisi Fatwa RI VIII Prof. KH Asrun Niam Sholeh mengatakan demikian.