Namanya Dikaitin Sama Sosok T Pengendali Judol, Tessy Srimulat Ngadu ke Bareskrim

JAKARTA, VIVA – Komedian kawakan Kabul Basuki alias Tessy Srimulat pada Selasa; Pada 30 Juli 2024, ia mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Kedatangannya adalah akronim T dan orang yang menguasai perjudian internet (judol) Indonesia.

Diketahui, akronim T pertama kali dipaparkan oleh Benny Rhamdani, Kepala BP2MI, selaku penguasa Judal di Indonesia. Gulir untuk lebih jelasnya.

“Hari ini kunjungan silaturahmi Kepala Mas Tessy dan BP2MI inisial T. Kedua untuk menjelaskan pidana dan pidana perjudian online, kata kuasa hukum Tessy, Nazaruddin Lubis kepada wartawan, Selasa, 30 Juli 2024 untuk menjelaskan pernyataan kemarin.

“Ketika ada kabar dan menjadi kontroversi, kami hadir sebagai perwakilan Mas Tessy dan membantahnya serta mengklarifikasi bahwa kabar tersebut bukan Mas Tessy,” imbuhnya. 

Nasruddin mengatakan kliennya kehilangan harta benda karena namanya dikaitkan dengan akronim T, penguasa judo di Indonesia. Tessy juga mengatakan pengacara tidak terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum.

“Mereka tidak pernah terlibat dalam hal-hal tersebut karena melanggar hukum,” kata Nasruddin.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Benny Rhamdani, Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI). Singkatan T.

Kami persilakan pukul 14.00 WIB, kata Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro. Dikatakan pada Senin 29 Juli 2024.

Sementara Benny yang dikonfirmasi terpisah mengaku akan menghadiri panggilan tersebut. Ia mengatakan akan tiba tepat waktu sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sesuai undangan, saya akan hadir pukul 14.00,” kata Benny, politikus Partai Hanura.

Pernyataan Benny Ramdani mengenai adanya sosok bernama T yang diduga sebagai pedagang pengendali industri perjudian online Indonesia menimbulkan heboh.

Saya awali dengan huruf T. Saya sampaikan di depan presiden, kata Benny melalui video pada acara pembukaan dan pelatihan Komunitas Sukarela Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan. Diunggah oleh BP2MI pada Kam 25 Juli 2024.

Benny mengatakan, Presiden Jokowi dan Kapolri Listio Sigit Prabowo kaget mendengar laporannya. Ia mengatakan, bentuk T belum pernah tersentuh hukum di Indonesia.

“Presiden kaget, Kapolri kaget. Cukup banyak kontroversi dalam rapat terbatas saat itu,” kata Benny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *