Bojonegoro – Cukup banyak pengguna jalan di Indonesia yang melanggar aturan saat berkendara. Apalagi jika tidak ada polisi lalu lintas yang mengawasi.
Bentuk pelanggaran yang umum terjadi adalah lampu merah. Padahal perilaku tersebut membahayakan keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.
Baru-baru ini muncul video di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang pengendara sepeda motor yang berani menerobos lampu merah hingga menimbulkan kecelakaan “adu banteng” dengan sepeda motor lain.
Peristiwa yang dilansir Titik Kumpul Otomotif di laman Instagram Memomedsos pada Selasa 8 Mei 2024 itu tampaknya terjadi di perempatan jalan raya.
Pengendara sepeda motor menabrak SPBU saat lampu masih merah dan lampu hijau dari arah berlawanan.
Sementara itu, seorang pengendara sepeda motor wanita berusaha berbelok saat lampu masih hijau. Oleh karena itu, adu banteng tidak bisa dihindari dan terkadang terjadi bentrokan sengit antara keduanya.
Kerusakan terlihat terjadi pada bagian kedua sepeda motor. Lokasi kejadian ini diketahui bernama Suropati Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Video yang diunggah di media sosial itu pun menuai komentar warganet yang banyak yang geram dengan kelakuan pengendara sepeda motor yang nekat menerobos lampu merah dan merugikan pengguna jalan lainnya.
Seseorang dari Internet berkata: “Jawa Timur ya? Saya sudah tidak kaget lagi. Kalau lampu merah putus, masyarakat biadab dan jalurnya mau ditutup, tapi malah putus dan kereta hampir lewat.”
“Biker ini pintar sekali,” tulis salah satu warganet.
“Besok model seperti ini seharusnya dilarang untuk memiliki anak, dan jika mereka bisa diberikan suntikan steril, akan mudah untuk melihat pendidikan seperti apa yang akan mereka dapatkan.”
Netizen lain berkata: “Silakan ikuti pengendara sepeda motor itu.”
Mengacu pada kejadian tersebut, hendaknya pengguna jalan menaati aturan terkait rambu lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
APIL sendiri memiliki kemampuan untuk memantau lalu lintas dan kendaraan di persimpangan atau ruas jalan tertentu. Menggunakan perangkat elektronik yang berisi sinyal cahaya yang dapat disertai dengan suara.
Ayat “c” ayat 4 Pasal 106 menyatakan sebagai berikut: Setiap orang yang berkendara di jalan wajib mengikuti Peraturan Rambu Lalu Lintas (Apil).
Kemudian pidana atau sanksinya diatur dalam Pasal 287 Bagian 2.
Barangsiapa mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar larangan atau peraturan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Bagian 4 Ayat (c) tentang alat isyarat lalu lintas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000(5).