JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang diajukan pengguna YouTube Ria Junita alias Ria Ricis yang menuduhnya melakukan pemerasan atau pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi pada atau sekitar 7 Juni 2024.
Melansir PMJ News, Ade Aria pada Senin 10 Juni 2024 mengatakan, “Kasus pengancaman juga terjadi sekitar tanggal 7 Juni terhadap saudara perempuan RY alias RR.”
Ad Arria menjelaskan, yang bersangkutan, Ria Ricis, mengaku dihubungi oleh seorang Jacky yang disebutnya mengancam akan membagikan foto atau video pribadinya melalui media sosial.
“Kalau korban tidak menyebutkan jumlah dan lain-lain, dalam laporan disebutkan jumlahnya Rp 300 juta. Dalam ancaman tersebut disebutkan sebuah rekening atas nama Jeki. Cabang Siber sedang menyelidikinya. ,” dia berkata.
Ria Ricis mengaku ancaman itu membuatnya takut selama lima hari.
“Saya juga sudah menyerahkan barang bukti dan lain-lain ke sini (Polda Metro Jaya) dan saya mendapat ancaman dalam 5 hari terakhir,” kata Ria Ricis Polda Metro Jaya, Senin, 10 Juni 2024.
Ia juga mengatakan, ancaman dan teror tidak hanya ditujukan kepada dirinya, namun juga kepada manajemen, keluarga, dan orang-orang terdekatnya.
Terkait pemerasan dan ancaman penggunaan data pribadi, saya tentu merasa tersinggung dan terancam, bukan hanya dari diri saya sendiri, tapi dari beberapa pihak termasuk manajemen, bahkan keluarga saya dan orang-orang terdekat saya, kata Riya Ri Sith.
Ria Rich pun berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya dan keluarganya.