JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Indonesia masih mewaspadai gambar-gambar cabul yang beredar di dunia maya. Gambar-gambar cabul mendominasi konten negatif di Indonesia.
Di Indonesia, diketahui ada 5,5 juta anak yang terpapar pornografi. Di nomor ini, primer, sekunder Meliputi anak-anak tingkat SMA dan PAUD serta penyandang disabilitas.
Sejak munculnya aplikasi obrolan video langsung Bigo, kekhawatiran juga muncul bahwa anak di bawah umur mungkin dapat mengakses konten pornografi.
Aplikasi ini kerap menarik perhatian masyarakat di Indonesia karena banyaknya permasalahan serius terkait konten yang tidak pantas.
Aplikasi ini juga sering digunakan untuk menyiarkan adegan tidak senonoh sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang etika digital di kalangan pengguna.
Selain itu, Ada juga dampak negatif dari penyalahgunaan aplikasi terhadap pengguna di bawah umur, terutama karena Bigo Live memiliki rating usia 12+ di Google Play Store.
Meski ditujukan untuk pengguna berusia 12 tahun ke atas, Pico Live kerap digunakan sebagai platform penyiaran konten dewasa.
Salah satu kekhawatirannya adalah tayangan yang menampilkan perempuan dengan pakaian minim dan melakukan adegan tarian erotis di depan kamera.
Terkait hal tersebut, Otoritas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut mengomentari kejadian tersebut.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap konten cabul.
“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap adanya gambar-gambar cabul tersebut sebelum melindungi warga negara khususnya anak-anak. Maka kami akan bekerja sama dengan Kominfo untuk menghapusnya secepatnya dan mencegahnya menyebar luas.” kata Jasra pada 28 Mei. Dikatakan pada tahun 2024.
Putra menambahkan, melindungi anak dan perempuan di ruang online memerlukan kerja sama multisektor.
Kominfo harus bertindak cepat untuk menghapus konten berbahaya bagi anak.
Dia menegaskan negara tidak boleh kalah dengan industri film kotor dan peraturan ketat harus ditegakkan, termasuk di situs Biko Live.
Menurutnya, industri bisa berkembang namun tidak boleh memanfaatkan anak-anak. Ia mengatakan, perlindungan terhadap anak di laman online menjadi prioritas yang harus tegas diterapkan oleh pemerintah.
Pada awal September 2023, sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Garut, Jawa Barat, di mana sepasang suami istri terlihat melakukan tindakan tidak senonoh di aplikasi Biko Live.
Penonton yang menyaksikan sejoli tersebut pun menanggapi tindakan mereka dengan memberikan hadiah atau bingkisan selama siaran langsung.
Video tersebut menjadi viral sehingga menuai reaksi keras dari masyarakat dan pihak berwenang, menuntut tindakan tegas terhadap pelaku dan platform yang mendukung konten tersebut.
Menurut Heru Suthadi, direktur eksekutif Institut ICT, sebuah lembaga pengawas teknologi, konten dewasa di platform digital harus dikutuk dan dilegalkan.
Karena UU ITE melarang hal seperti itu. Memang seharusnya pelakunya dihukum, tapi Indonesia harusnya punya sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya perbuatan cabul, jadi platform digital juga ikut bertanggung jawab.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya menerapkan langkah-langkah yang lebih kuat dan sistematis dalam mengatur konten digital di platform streaming.
Pemerintah Kolaborasi antara pengembang aplikasi dan komunitas sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan beretika bagi semua pengguna.
Untuk informasi, Pada awal Juni 2018, Kementerian Kesehatan melakukan skrining kecanduan narkoba pada siswa SMP dan SMA. Sebanyak 1.314 siswa di wilayah Jakarta Selatan dan Bandung menjadi sasarannya.
Hasilnya, hanya 1,7 persen pelajar yang tidak terpapar pornografi. Artinya, 98,3 persen pelajar pernah terpapar pornografi.
Dari hasil pengujian, 3,7 persen siswa mengalami kecanduan ringan dan 0,01 persen siswa mengalami kecanduan berat. Siswa tipe ini memerlukan perhatian segera.
Pornografi dapat menjadi ancaman bagi remaja karena banyak menimbulkan dampak negatif. kerusakan sel otak; Mulai dari gangguan mental dan emosional hingga kehilangan masa depan.
Pada saat yang sama, Di Indonesia, 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan pernah melihat aktivitas seksual (gambar tidak senonoh) melalui media online, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Keman PPPA).