JAKARTA – Dalam Islam, berbuka puasa dengan sengaja dianggap perbuatan terlarang dan merupakan salah satu dosa besar yang wajib dihindari umat Islam.
Puasa dianggap wajib selama bulan Ramadhan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan. Berbuka puasa dengan sengaja dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap perintah Allah dan umat Islam dilarang keras melakukan tindakan tersebut.
Selain aspek moral dan spiritual, akibat sengaja berbuka puasa dalam Islam juga mencakup sanksi bagi pelanggarnya berupa denda. Hal ini dilakukan untuk menaati hukum agama dan memperingatkan umat Islam agar serius menunaikan kewajiban puasanya.
Walaupun ada pengecualian bagi kelompok tertentu seperti musafir, orang sakit, ibu hamil dan lain-lain yang diperbolehkan berbuka, namun hal tersebut harus ada alasan sahnya.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang hukum berbuka puasa dengan sengaja memerlukan pengetahuan tentang ajaran Islam dan pemahaman tentang situasi yang mungkin membenarkan tindakan tersebut.
Hukum Islam berbuka puasa dengan sengaja mempunyai landasan aturan yang ketat dan dibenarkan oleh berbagai sumber ajaran agama. Menurut penjelasan yang diambil dari buku Sudarto (2018:63) berjudul “Ilmu Fiqh”, beberapa kegiatan yang dianggap membatalkan puasa dengan sengaja adalah hubungan intim (jima atau persetubuhan), sengaja muntah, haid (menstruasi) atau nifas, bekam, serta seperti sengaja makan dan minum saat puasa.
Salah satu faktor yang secara khusus dibahas dalam buku ini adalah muntah yang disengaja. Sebuah hadits shahih yang dikutip dalam kitab tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang tidak sengaja muntah saat berpuasa, tidak ada kewajiban untuk melakukan qadha’ (pengganti puasa).
Namun jika seseorang muntah dengan sengaja maka ia wajib membayar qadha’ sebagai ganti puasanya (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720).
Dari penjelasan tersebut jelas bahwa muntah yang disengaja disertai makan dan minum yang disengaja merupakan faktor yang dapat menyebabkan batalnya puasa dengan sengaja.
Menariknya, dalam buku lainnya berjudul “Pengantar Filsafat Hukum Islam”, Dr. Busyro, M.Ag. (2020:276), dikatakan bahwa segala perbuatan yang dengan sengaja membatalkan puasa, seperti makan dan minum, akan mendapat pahala di akhirat.
Dalam konteks ajaran Islam, berbuka puasa dengan sengaja merupakan perbuatan yang dilarang keras dan mempunyai akibat yang serius di akhirat.
Seperti diberitakan NU Online, ancaman dan penyiksaan menanti mereka yang sengaja berbuka puasa. An-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits yang menggambarkan betapa pedihnya hukuman bagi pelaku perbuatan tersebut.
Hadits tersebut merujuk pada suatu kejadian dimana Rasulullah SAW bermimpi ada dua malaikat mendatanginya dan menggendongnya di pundak mereka.
Mereka kemudian membawanya ke suatu tempat di mana Rasulullah menemukan sekelompok orang tergantung di tubuh mereka, dengan mulut terbuka dan berdarah. Ketika Rasulullah menanyakan identitas mereka, malaikat menjawab bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya.
Hadits ini memberikan gambaran mengerikan tentang azab yang menanti orang yang berbuka puasa secara sukarela. Mereka akan mengalami siksa yang sangat pedih di akhirat, badan mereka akan digantung dan mulut mereka akan menganga, mengeluarkan darah sebagai hukuman atas pelanggaran berat terhadap perintah Allah.
Artinya: Abu Umamah berkata: “Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Saat aku sedang tidur, aku bermimpi ada dua malaikat yang mengunjungiku sambil memanggul pundakku. Mereka kemudian membawa saya pergi, dan pada saat itulah saya menemukan orang tersebut tergantung di tubuhnya, darah keluar dari mulutnya yang patah. Saya bertanya kepadanya, “Siapakah mereka?” Beliau menjawab: “Mereka itulah orang-orang yang berbuka sebelum dibolehkan berbuka” (HR An-Nasa’i).
Oleh karena itu, hadis ini merupakan peringatan serius bagi umat Islam agar menjalankan dan menjalankan puasa dengan penuh kesadaran dan ketakwaan serta menghindari segala pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian di dunia dan di akhirat.
Semoga kita semua dapat memahami pentingnya menjaga ketaatan terhadap ajaran agama dan menghindari segala maksiat.