Nikahi Wanita Hamil Tidak Sah? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

JAKARTA – Hamil sebelum menikah masih dianggap sebagai masalah dan tidak diterima di masyarakat, khususnya di Indonesia, meski sering terjadi. Hal ini terkait dengan anggapan bahwa kehamilan sebelum menikah merupakan indikasi maksiat yang meluas.

Acara ini menekankan pentingnya menjaga diri, keluarga, dan anak dari dosa-dosa terlarang, termasuk perzinahan. Lalu jika laki-laki mengawini perempuan yang sedang hamil, apa hukumnya dalam Islam? Berikut perkataan Profesor Khalid Baslame.

Ustaj Khaled dengan aman berbicara tentang aturan pernikahan ketika seorang wanita hamil sebelum menikah. Menurutnya, saat bertanya kepada ulama Arab Saudi, ia mendapat wahyu menarik. Kabar ini diumumkan melalui kanal YouTube Islampedia88.

Ustaj Khaled dengan aman mengatakan: “Saya pernah bertanya kepada Syekh di Arab Saudi tentang hal ini dan dia membacakannya kepada saya. Di Indonesia, itu dijadikan senjata jika seseorang menyukai wanita dan orang tuanya tidak menyetujui. Mereka hamil dulu.” .

Menurut Profesor Khalid Baslame, hal itu terpaksa ditanyakan karena bukan hal yang aneh jika hal ini menjadi kejadian biasa di masyarakat. Mereka dengan sengaja menimbulkan “kecelakaan” pernikahan tersebut oleh orang tuanya.

Nah, akhirnya dia mendapat penjelasan dari ulama Saudi soal wanita hamil di luar nikah. Para ulama mempunyai dua pendapat tentang pernikahan pertama dengan wanita hamil. Pendapat pertama, perkawinan itu sah.

Beliau berkata: “Sesungguhnya ada pendapat, sebagian mazhab mengatakan bahwa perkawinan itu sah, dan banyak ahli hukum yang berpendapat demikian, dan kalau tidak salah mereka menyebutnya mazhab Imam Maliki dan Siyafi.” lanjutan.

Akhundi berkata: Jika kamu sudah menikah dan kamu adalah pemilik mani, maka perkawinan itu sah, namun tetap diterima bahwa anak hasil zina tidak dianggap sebagai pemilik mani, meskipun perkawinan itu sah. .

Namun ada pendapat lain yang menyatakan Profesor Khalid lebih sependapat dengan Baslameh. Pendapat seorang ulama, pernikahan ini tidak sah. Karena Nabi Muhammad (saw) melarang menikahi wanita hamil.

Sebab Rasulullah SAW melarang wanita hamil untuk menikah. Profesor Khaled dengan aman mengatakan: “Maka pendapat para ulama di sini mengatakan bahwa seorang wanita hamil tidak boleh menikah sampai dia melahirkan, dan tidak ada seorang pun di antara kalian yang boleh menaruh benihnya pada sperma saudara laki-lakinya.”

Di sini, menurut Profesor Khaled, adalah bijaksana untuk membersihkan rahim dari sisa sperma di dalam rahim mantan suaminya setelah haid ke-3. Namun jika hal ini sudah terlanjur terjadi, sebaiknya Anda menikah lagi dan bertobat.

Jadi pendapat yang kedua mengatakan bahwa janin itu tidak boleh, maka biarlah bersih setelah melahirkan, lalu menikah dan pilih salah satunya, tapi saya pribadi lebih memilih pendapat yang kedua. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *