JAKARTA, Titik Kumpul – Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan putusan atas perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi hari ini, 19 September 2024.
Informasi tersebut disampaikan Taslimah kepada Bagian Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai penggugat dengan Andika Rosadi dalam kasus Nisya Ahmad ini.
Perkara ini baru diputus oleh Majelis Hakim pada 19 September 2024, kata Taslima saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 19 September 2024.
Selain itu, Nisya menggugat cerai Andika di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Nisya dan Andika menikah pada tahun 2009. Nisya mengajukan gugatan cerai saat Andika berusia 15 tahun dan pasangan tersebut telah dikaruniai tiga orang anak.
Usai perceraian resmi, hak asuh ketiga anak tersebut dialihkan ke penggugat, Nisya Ahmad. Penggugat meminta agar tergugat tidak dilarang memberikan kasih sayang kepada anak.
“Pertama, kami menyangkal diskriminasi yang dilakukan tergugat dan mengakui sebagian tuntutan penggugat. Dinyatakan bahwa penggugat mempunyai tiga orang anak yang diasuhnya, dan tergugat mengajukan cerai terhadap penggugat dengan syarat penggugat tidak dapat melakukannya. terdakwa memberikan kasih sayang kepada anaknya,” kata Taslima.
“Menghukum tergugat agar dapat memberikan bantuan kepada penggugat dan mencukupi kebutuhan anak,” imbuhnya.