JAKARTA, Titik Kumpul – Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto mengatakan undang-undang pendaftaran kartu Identitas Pelanggan (SIM) menggunakan biometrik untuk mencegah penipuan.
Ia mengatakan, dengan aturan ini, tidak hanya nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (noKK) saja, namun juga pengenalan wajah yang akan digunakan dalam proses registrasi kartu SIM.
Sehingga tidak ada lagi penipuan dalam registrasi prabayar sehingga orang lain tidak bisa lagi menggunakan nomor tersebut karena sudah menggunakan NIK, noKK, dan face recognition miliknya sendiri, ujarnya di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyiapkan aturan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penipuan dan penyalahgunaan data yang sering terjadi saat registrasi kartu prabayar di Indonesia.
Saat ini beberapa operator seluler seperti Telkomsel, KSL Akiata dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) telah menguji sistem biometrik sebagai bagian dari penerapan aturan baru tersebut.
Wayan mengatakan, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keamanan identifikasi pengguna sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan nomor telepon untuk aktivitas ilegal.
Saat ini, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) untuk memastikan kesiapan teknis penerapan aturan tersebut.
Namun penerapan aturan tersebut masih berjalan, terutama karena sejumlah kendala teknis, kata Wayan.
Salah satunya adalah tidak semua orang memiliki smartphone yang mendukung teknologi biometrik.
Makanya kita berkoordinasi dengan masyarakat dan pelan-pelan kita beralih ke biometrik, ujarnya.
Nantinya, aturan teknis terkait registrasi biometrik akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pos dan TI.
Wayan memperkirakan aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun depan. Ia mengatakan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi pengguna kartu SIM baru, namun juga bagi pengguna kartu SIM lama.
Proses biometrik ini dapat dilakukan melalui outlet operator seluler dan sistem smartphone. “Bisa ke tempat penjualan, bisa ke tempat penjualan. Lalu bisa menggunakan sistem mobile yang bisa mendaftarkan wajah mereka,” kata Wayan.
Dengan aturan ini, penjual kartu SIM seperti konter pulsa tidak bisa lagi melakukan aktivasi kartu secara langsung. Pelanggan harus melakukan registrasi biometrik melalui outlet atau melalui sistem di smartphone yang dimilikinya.
“(Peraturan ini) tidak akan (menutup usaha penjual kartu SIM), malah akan kita atur,” kata Wayan.