Nonton Video Porno Tidak Membatalkan Puasa? Begini Pandangan Para Ulama

VIVA – Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam menjalankan puasa sebagai salah satu kewajiban agama yang penting. Puasa di sini berarti berpantang makanan, minuman, dan perilaku yang dianggap tidak pantas atau bertentangan dengan ajaran Islam. Namun yang sering muncul pertanyaan apakah menonton video porno akan membatalkan puasa seseorang?

Penjelasan yang penting untuk dipahami adalah bahwa puasa bukan hanya sekedar pantang makan dan minum. Menjaga pikiran dan perilaku tetap bersih dan bermoral selama bulan Ramadhan juga termasuk dalam puasa. Oleh karena itu, perbuatan yang melanggar nilai-nilai akhlak Islam dapat mempengaruhi kebenaran puasa seseorang.

Dalam konteks menonton video porno, mayoritas ulama sepakat bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai agama Islam. Menonton konten cabul, cabul dan asusila merusak kesucian pikiran dan menurut ajaran Islam, menyimpangkan seseorang dari jalan yang benar tidak membatalkan puasa.

Menonton video dewasa merupakan salah satu aktivitas visual yang diyakini sangat dipengaruhi oleh nafsu. Umumnya melihat sesuatu dengan penuh nafsu tidak membatalkan puasa.

Hal ini telah dijelaskan dalam Imam Nawawi rahimahullah, Ruzat al-Thalbeen wa Umadat al-Muftan [Beirut, Dar al-Fikr: 2005 M/1425-1426 H], Bagian II, halaman: 247), Artinya jika alasan onani keluar sperma (ejakulasi), maka batal puasanya. Namun jika mani yang keluar hanya karena berpikir dan melihat dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan jika ejakulasi terjadi melalui kontak, sentuhan atau ciuman dengan benda lain selain penis, maka batal puasanya. Inilah pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pendapat Jamhur Ulama.”

Meski demikian, orang yang berpuasa disarankan untuk sebisa mungkin menghindari menonton video dewasa. Ketika membahas larangan berciuman antara suami dan istri, Imam Nawawi mengukur perbuatan tersebut dari dampaknya yang membangkitkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan ejakulasi (yang membatalkan puasa). istirahat).

“Yang diperhitungkan adalah sejauh mana perbuatan tersebut membangkitkan nafsu dan kemungkinan terjadinya ejakulasi dan orgasme.” (Imam Nawi, Al-Majma Sirat al-Muhadzd, [Kairo, Al-Muktaba al-Tawfiqiyyah: 2010], Jaws VI, halaman: 323)

Di sisi lain, mereka yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan hawa nafsu dan berbagai macam syahwat. Mengendalikan nafsu adalah rahasia dan tujuan utama puasa yang ditetapkan Allah.

“Dia (orang yang berpuasa) menahan diri dari syahwat (nafsu). Pengendalian diri adalah rahasia dan tujuan terbesar dari puasa.” (Imam Nawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253).

Para ulama sering menyebut pengendalian berbagai nafsu sebagai hakikat dan hikmah hukum puasa. Puasa bukan sekedar pantang makan, minum dan seks, melainkan pantang segala sesuatu yang dilarang agama.

Bagi para ulama, hukum puasa dan hikmahnya tidak dapat dipisahkan agar puasa tetap bermakna dan tidak kehilangan ruh. Imam Nawi menjelaskan hal ini dan berkata:

Inilah rahasia dan tujuan utama puasa. Dijelaskan bahwa orang yang berpuasa hendaknya menahan diri dari fitnah, bahasa kotor, kata-kata kasar, saling menghina dan menjauhi hal-hal lain. kata-kata yang tidak mengandung kebaikan.” (Imam Nawi, 2010: VI/345).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *