Jakarta, Titik Kumpul – Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi pernyataan seleb Instagram Rea Wiradinata yang sebelumnya membantah rumahnya di Cianjur disita komisaris. Penolakan ini terungkap usai dinyatakan pailit dalam proses penundaan kewajiban membayar utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Pusat Jakarta.
Menurut Nomeritsky, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan merupakan kebohongan. Melangkah lebih jauh.
“Yang jelas tim komisioner memasang surat penyitaan sesuai ketentuan hukum yang ada. Ada juga foto dan video spanduk surat penyitaan. Kok belum ditolak? Lagi-lagi dia bohong dan menipu masyarakat,” kata Nowericki dalam keterangan tertulisnya.
Nowericki, salah satu kreditor kasus tersebut, mengisyaratkan dua komisioner yang ditunjuk pengadilan telah memasang tanda sita di rumah Rea di Cianjur, sesuai ketentuan hukum. Langkah itu pun disetujui hakim sidang Yusuf Pranowo SH MH PKPU.
Sementara itu, Noverizki juga menyoroti langkah dua komisioner Rea, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun, untuk melapor ke pihak berwajib. Rea mengaku masih menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Niaga Pusat Jakarta.
“Di satu sisi dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia menuding dua orang komisioner yang memasang surat perintah penyitaan di rumahnya dengan dalih kasasi ke MA. Dua hal yang bertolak belakang dan satu. Penjelasan yang terkesan dipaksakan. menutupi fakta yang ada, tambah Noweritsky.
Begitu pula, ia meyakini upaya hukum yang dilakukan Rea dengan mengajukan banding tidak akan mengganggu tugas komisaris. Menurut dia, berdasarkan UU Kepailitan. 37 Tahun 2004 Komisaris tetap diberi wewenang untuk menjalankan tugasnya meskipun ada banding.
“Sejak putusan pailit dikeluarkan, komisaris berwenang menjalankan tugas mengurus dan/atau melikuidasi harta pailit, meskipun putusan tersebut diajukan untuk kasasi atau peninjauan kembali,” ujarnya, mengutip Pasal 16 (1). ). ) Undang-Undang Kepailitan.
Selain itu, sebagaimana dijelaskan Noverizki, apabila permohonan kasasi yang diajukan Rea dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan putusan pailit dibatalkan, maka tindakan apa pun yang dilakukan komisaris sebelum putusan kasasi tersebut tetap sah menurut hukum. Hal ini dijelaskan pada ayat 2 Pasal 16 UU Kepailitan No. 37/2004 yang menyatakan bahwa segala perbuatan wali amanat sebelum adanya pemberitahuan putusan kasasi tetap sah dan mengikat debitur.
Oleh karena itu, Komisaris beroperasi dengan menggunakan mekanisme hukum Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 yang menjadi dasar pengambilan keputusan dan mekanisme penyitaan aset dan harta benda debitur dalam keadaan pailit atau PKPU, lanjut Noveritzki.
Oleh karena itu, ia menilai langkah Rea memberitahukan kedua komisioner tersebut hanya bertujuan mengalihkan perhatian masyarakat dari kenyataan yang ada dan tidak didasari landasan hukum yang jelas.
“Dia berbicara tanpa dasar hukum apa pun. Dia hanya ingin membela diri, tapi dia merasa malu,” kata Noweritsky.