Jakarta, 4 Juli 2024 – Kepolisian Republik Indonesia menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM hingga Juli 2024.
Persyaratan BPJS untuk mendapatkan SIM didasarkan pada Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2023, Perubahan No. 521 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Negara Republik Indonesia.
Undang-undang ini merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Inpres tersebut mengatur kegiatan di dalam negeri untuk menjadi peserta BPJS.
Tes penerimaan kartu SIM menggunakan BPJS akan dilanjutkan pada 30 September di tujuh wilayah Tanah Air. Mulai dari Aceh hingga Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jadi, sebelum menyetel ulang SIM Anda, ada baiknya Anda memeriksa seberapa cepat dan mudahnya proses ini. Masalah ini akan berlanjut hingga 30 September 2024.
Sementara itu, Kepala Divisi SIM, Kompol Lalu Lintas Polda, Kompol Heru Sutopo menjelaskan, pemohon bisa mengajukan SIM meski masih terlilit utang BPJS atau tidak. Namun SIM baru bisa didapatkan jika BPJS sudah tersedia.
Heru Sutopo mengatakan, “Bagi peminjam yang ingin membayar tagihannya, kami menyediakan beberapa saluran layanan yang bisa didapatkan oleh pemohon SIM.”
“Kami juga memberikan kemudahan melalui program rujukan untuk lembaga non-profit. Bukti pendaftaran program rujukan sudah cukup,” ujar Humas Polri.
Berikut beberapa solusinya: 1. Batalkan tagihan sebelum masa SIM habis. Saluran pembayaran BPJS kesehatan berbeda-beda. 2. Mendaftar untuk pembayaran cicilan online. Bukti registrasi samping sudah cukup. 3. Buktikan bahwa Anda adalah bagian dari Skema Perekrutan BPJS Kesehatan (REHAB).
Pengecekan status golongan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui Layanan Perawatan melalui WhatsApp di 08118165165 atau mobile app JKN.