OIKN Hadirkan Mesin Ajaib Ubah Sampah Jadi Rupiah

Jakarta, Titik Kumpul – Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) mendatangkan serangkaian mesin pengembalian botol plastik, Reverse Vending Machines (RVM) untuk mengurangi jumlah sampah pada tahap awal pengembangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi langkah kecil tersebut. Menurutnya, mesin ini dapat digunakan untuk mengolah sampah plastik yang sulit terurai untuk memberikan nilai tambah dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Lanjut Jokowi, langkah kecil ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam memerangi perubahan iklim yang memiliki tujuan mencapai net zero emisi pada tahun 2050.

Dalam menghadirkan mesin ajaib tersebut, Otoritas Ibu Kota Nusantara menggandeng beberapa pihak seperti PT Plasticpay Teknologi Recycling dan PT Brantas Abipraya.

Sementara itu, Corporate Communication Daur Ulang Teknologi Plasticpay, Imam Pesuwaryantoro mengatakan, RVM saat ini ditempatkan di gedung ASN 4, IKN Tower 6 dan di Rumah Tinggal Pekerja Konstruksi (HPK).

Imam mengatakan, setiap botol plastik yang dikumpulkan di RVM akan didaur ulang untuk menghasilkan produk ramah lingkungan.

“Setiap botol plastik yang dimasukkan ke dalam RVM akan diinformasikan jejak karbon yang berhasil dikurangi, dan yang memasukkan botol ke dalam mesin akan mendapat Rp 56 rupiah,” kata Imam dalam keterangan yang diperoleh Titik Kumpul Rabu 13 Agustus 2024 .

Ia mengatakan, saldo yang terkumpul setelah botol plastik dimasukkan ke dalam RVM dapat ditukarkan ke saldo e-wallet seperti Gopay, OVO, DANA, BSI, Link Aja, dan Shopee Pay.

Berkesempatan memperkenalkan langsung RVM di hadapan Jokowi, Imam mengatakan, proses hilirisasi sampah botol plastik selama ini telah mencatatkan output dari pengolahan sampah botol plastik menjadi bahan baku berupa kain felt, bulu, dakron, pelapis, geotekstil dan bahan baku ramah lingkungan lainnya.

Ia berharap ke depan pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat yang memilah sampah. 

Dia mencontohkan, insentif tersebut bisa berupa pengurangan biaya pajak, atau bisa juga berupa tidak adanya pungutan sampah bagi masyarakat yang melakukan pemilahan sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *