Oknum Guru SMK di Purwodadi Mabuk Bareng Murid di Kontrakan, Kepsek: Akan Diberi Sanksi

Krobokan – Oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Burwotadi, Kabupaten Krobokan, Jawa Tengah (Jateng) sedang minum minuman beralkohol (miras) bersama siswanya.

Pada Jumat, 24 November 2023, seorang guru yang minum minuman beralkohol bersama murid-muridnya menjadi viral di media sosial di akun @kabar.grobogan.

Dalam video singkat tersebut, terlihat beberapa siswa dan guru SMK sedang duduk di sebuah ruangan dengan sebotol wine di tengahnya.

Para siswa tersebut masih berseragam biru muda milik Sekolah Menengah Kejuruan (Pembanas) Pembangunan Nasional yang berlokasi di Jalan Gajah Mata, Jetis Selatan, Purwotada.

Siswa yang meminum alkohol, merokok, dan guru terlihat bebas mengobrol dan tertawa. Aksi tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan. Tanggapan sutradara

Perintah tersebut juga memuat tanggapan Kepala Sekolah Kejuruan Pembanas (Kepsek) Woodagira terkait beredarnya video oknum guru dan siswa mengonsumsi minuman beralkohol.

Woodagir mengatakan, kejadian itu terekam di rumah kontrakan guru tersebut. Namun, dia menegaskan, gurunya hanya ingin membimbing murid-muridnya.

“Intinya, guru harus memimpin anak-anak,” kata Woodagir.

Menurut Woodagir, guru yang memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat minum itu tidak menyangka ada muridnya di sana. “(Keberadaan siswa di rumah kontrakan) tidak diketahui gurunya,” kata Woodagir.

Ia membenarkan, kejadian itu terjadi dua pekan lalu dan di luar kelas. Dia juga tidak mengetahui siapa yang mengambil video tersebut.

Setelah video tersebut viral, pihak sekolah mengajak siswa dan orang tua untuk ikut melatih anak di luar jam sekolah. Setelah itu, pemeriksaan berkala harus dilakukan di sekolah dan kelas untuk memastikan siswa tidak membawa botol minuman beralkohol.

Selain pemeriksaan minuman beralkohol dan barang terlarang, patroli juga akan dilakukan di luar lingkungan sekolah, terutama di tempat yang sering berkumpul,” ujarnya.

Pihak sekolah meminta siswa dalam video tersebut mengeluarkan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya dan ditandatangani oleh orang tua siswa serta wali kelas. “Izin diberikan untuk guru-guru ini, tapi dasar pembatasannya adalah kewenangan,” tutupnya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *