Ombudsman Minta SMAN 8 Medan Terbitkan Keputusan Naik Kelas untuk MSF

Medan – Ombudsman RI mewakili Provinsi Sumatera Utara memberikan langkah perbaikan kepada SMAN 8 Medan, dengan mengeluarkan keputusan mengizinkan salah satu siswa sekolah tersebut, MSF, naik kelas.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Panggaben mengatakan Direktur SMA Negeri 8 Medan (KEPSEC) Rosmaida Esianna Purba tidak becus mengusut dan mengusut kasus virus ini. . Dalam menjalankan fungsinya.  Akibatnya, hal tersebut merugikan siswa.

“Ombudsman Sumut memberikan tindakan perbaikan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, dengan mengadakan rapat dewan guru yang diikuti Dinas Pendidikan Sumut, untuk memutuskan menaikkan MSF ke kelas XII,” kata James. pada hari Jumat, 1 Juli. 5 2024.

Ombudsman Sumut segera menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan.

LAHP juga diserahkan Ombudsman Sumut kepada Direktur (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan perwakilan Inspektorat Pemprov Sumut. 

James mengungkapkan, Ombudsman Sumut meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis memberikan pendampingan kepada kepala SMA Negeri 8 Medan untuk melaksanakan tindakan perbaikan LAHP.

Kemudian mencekal Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika tidak memenuhi tindakan perbaikan LAHP Ombudsman Sumut, kata James.

James menambahkan, Kepala SMAN 8 Medan dan Dinas Pendidikan Sumut diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan perbaikan di lingkungan LAHP.

James menjelaskan, hal itu terkait dengan penyelidikan kasus virus yang dialami LAHP MSF yang tidak masuk kelas selama 34 hari tanpa alasan yang jelas. “Ombudsman menemukan adanya konflik kepentingan, ketidakmampuan, dan buruknya administrasi kepala SMA Negeri 8 Medan dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan siswa tersebut tidak dipromosikan. Ketidakhadirannya,” kata James.

James menjelaskan, terjadi salah urus yang tidak efisien yang dilakukan kepala sekolah, terbukti dengan adanya Program Satuan Operasional SMA Negeri 8 Medan (KOSP) yang tidak mengatur secara spesifik komponen atau indikator kemajuan akademik siswa. 

“Dalam rapat dewan guru SMA Negeri 8 Medan diputuskan bahwa MSF tidak naik kelas karena tidak adanya kemajuan siswa di SMA Negeri 8 Medan,” kata James.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *