Onani Saat Puasa Ramadhan, Batalkan Puasa? Buya Yahya Beri Jawaban

JAKARTA – Banyak hal yang membatalkan puasa Ramadhan. Salah satunya adalah persetubuhan antara pria dan wanita saat berpuasa. Namun, masih ada masyarakat yang belum memahami tentang persetubuhan dan aktivitas seksual selama puasa. Salah satunya adalah masturbasi.

Masturbasi adalah tindakan pria menggunakan tangan untuk ejakulasi. Masturbasi biasanya dilakukan untuk membawa tubuh pada kepuasan seksual tanpa melakukan hubungan seks. Lalu apa hukum onani di bulan Ramadhan? Bisakah onani membatalkan puasa? Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut dan menjelaskan bahwa ada 9 hal yang membatalkan puasa dalam kajian praktis puasa.

Pokok fikih yang ketiga adalah hubungan badan yang disengaja (hubungan intim) tanpa ejakulasi membatalkan puasa. Sedangkan poin puasa yang keempat adalah ejakulasi tanpa berhubungan badan.

“Dalam praktik fikih puasa ada sembilan hal yang membatalkan puasa, yang ketiga dan keempat berpasangan. Yang ketiga adalah melakukan hubungan seks, bahkan tidak melakukan hubungan seks dengan sengaja, dan yang keempat adalah dengan sengaja menanamkan benih tanpa melakukan hubungan seks. Ejakulasi yang tidak disengaja, misalnya puasa, onani, dan lain-lain, yang penting ejakulasi dengan sengaja, kata Buya Yahya.

Sebaliknya jika mimpi basah menyebabkan seseorang tertidur dan mengalami ejakulasi, lain halnya. Menurut Yahya, seseorang tidak bisa berpuasa karena keadaan tersebut tidak disengaja.

“Barangsiapa yang tidak sengaja ejakulasi, maka ia tertidur dan mengalami mimpi basah. Sesungguhnya (puasanya) yang mengandung air mani tidak batal karena dilakukan bukan tanpa tujuan.”

Buya Yahya juga mengungkapkan, pelaku masturbasi di bulan puasa bersalah dua kali. Yang pertama adalah dosa puasa dan onani yang dilarang dalam Islam.

“Kalau laki-laki minta air maninya yang sengaja diambilnya, maka batal puasanya. Onani di bulan Ramadhan itu dosa, dosa, dosa. Misalnya puasa tanpa puasa, maka dosanya saja. makanan dan puasanya sendiri adalah “Dan melakukannya ilegal,” katanya.

Sebaliknya tergantung bagaimana cara mengqadha puasa yang batal dengan onani. Menurut Buya Yahya Imam Syafi, mereka yang berpuasa karena onani sebaiknya mengganti puasanya.

“Apa hukumannya? Imam Syafi, disini tidak ada kebaikan, banyak taubatnya, tapi nanti harus qadha.” Perbanyak Istighfar, jangan diulangi, lalu setelah Ramadhan suatu hari nanti. (cepat) dan satu (ganti) hari,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *