Orang Tua Harus Paham, 4 Isu Anak di Indonesia yang Harus Dihindari

JAKARTA – Setiap tahunnya, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional, hak perlindungan anak menjadi topik yang tidak boleh diabaikan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap fokus melaksanakan program-program prioritas yang merupakan implementasi visi dan misi Presiden Joko Widodo selama 5 tahun terakhir.

Setidaknya ada empat fokus utama perlindungan anak yang menjadi fokus Kementerian PPPA selama ini. Permasalahan tersebut masih sering terjadi di masyarakat Indonesia, sehingga sangat disayangkan jika jumlahnya terus meningkat.

“Kita fokus pada 5 hal yang diarahkan oleh Bapak Presiden di Kementerian PPPA. Kalau kita lihat dari 5 isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, 4 diantaranya terkait dengan anak. Bicara tentang parentage, kekerasan, pekerja anak dan pernikahan anak,” ungkapnya. Menteri PPPA Bintang Paspioga saat ditemui baru-baru ini di Jakarta.

Orang tua yang tidak cocok

Berdasarkan data Socinas 2020, ditemukan masih terdapat 3,64% pelayanan tidak memadai di Indonesia dan 15 provinsi lebih dari angka tersebut. Persoalan pola asuh ini tentunya sangat penting mengingat bagaimana pola asuh akan mempengaruhi masa depan anak-anaknya.

Kekerasan

Kemudian, data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), 2021 menunjukkan bahwa 2 dari 10 anak laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami beberapa bentuk kekerasan dan 13 – 3 dari 10 anak perempuan berusia 17 tahun pernah mengalami beberapa bentuk kekerasan. . dari kekerasan. . Membentuk.

Singkirkan pekerjaan dari anak-anak

Sementara terkait isu pekerja anak, Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan jumlah pekerja anak di Indonesia pada tahun 2019 sebanyak 0,92 juta orang, tahun 2020 sebanyak 1,33 juta orang, tahun 2021 sebanyak 1,05 juta orang, dan tahun 2022 sebanyak 1,05 juta orang. . 1,01 juta Jumlah tersebut juga meningkat akibat pandemi COVID-19.

Pernikahan anak

Sementara angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen pada tahun 2021. Kemudian menjadi 8,06 persen pada tahun 2022 dan 6,92 persen pada tahun 2023.

Peraturan pemerintah mengenai hal ini sudah ada sejak lama. Tugas Kementerian PPPA adalah selalu memantau semua kasus tersebut dan berupaya mencegah ada anak Indonesia yang menjadi korban.

“Ini yang kita dorong,” kata Bintang, “Kalau regulasi dan kebijakannya sudah banyak yang ada. Untuk PPPA ini, kami ingin perempuan Indonesia bisa maju, anak-anak dengan selamat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *