Orangtua Diingatkan Awasi Anak ketika Main Game Online

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengimbau para orang tua untuk mengawasi anaknya saat bermain game online, dengan memperhatikan rating atau klasifikasi sesuai usia anak.

Jadi, game online yang bisa dikonsumsi anak-anak itu diberi rating, sama seperti film. Ya terserah penontonnya atau kalau game online, pengawasannya juga tanggung jawab orang tua. Anak-anaknya suka nonton film saja,” kata Budi Arie di Jakarta, Rabu, 10 April 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game, yang antara lain mewajibkan pengembang game online untuk menyesuaikan konten game berdasarkan usia.

Pengklasifikasian permainan berdasarkan kelompok umur dibagi menjadi lima kelompok, yaitu kelompok umur 3 tahun ke atas, kelompok umur 7 tahun ke atas, kelompok umur 13 tahun ke atas, kelompok umur 15 tahun ke atas 18 tahun ke atas.

Merujuk aturan tersebut, pendampingan orang tua wajib dilakukan pada kategori usia 3 tahun dan 7 tahun, serta orang tua wajib mengawasi anaknya untuk kategori usia 13 dan 15 tahun.

Untuk memudahkan pengawasan, Menteri Komunikasi dan Informatika mengimbau para orang tua untuk menggunakan “mode anak” yang saat ini ditawarkan oleh banyak produsen gadget dan pengembang game online.

Jika mode ini diaktifkan di perangkat, maka akses konten yang diberikan cocok untuk anak-anak dan tidak jauh dari kekerasan atau pornografi.

“Iya itu yang kami rekomendasikan (menggunakan kids mode) agar para orang tua bisa melindungi anaknya dari game online yang mengandung kekerasan dan pornografi,” kata Menkominfo.

Sebelumnya pada 8 April, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran game online karena berdampak buruk pada anak.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika harus segera bertindak dan mengeluarkan peraturan untuk mencegah anak-anak menggunakan game online, terutama game yang mengandung kekerasan dan seksualitas,” kata Anggota KPAI Kawiyan dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Ia mengatakan, banyak kasus korban anak yang disebabkan oleh game online, seperti kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta yang juga diduga merupakan tindak pidana perdagangan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *