Semarang, 24 Mei 2024 – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengurangan pembayaran pajak mobil pada tahun 2024. Salah satunya adalah penghapusan pajak tambahan yang memberikan relaksasi bagi pemilik lebih dari 2 mobil. sederhana.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menawarkan pengampunan atau pengampunan utang dalam jumlah besar dan potongan harga kepada wajib pajak yang rutin membayar pajaknya. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2024 yang berlaku pada tahun ini.
Program Pembebasan Biaya Pajak Progresif berlangsung mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Lalu ada program BBNKB II Dalam dan Luar Negeri, Pengurangan Pajak Tahunan Berkala, Keringanan Tunggakan PKB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso menjelaskan, pembebasan pajak berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor pada tahun pertama hingga tahun kelima peminjaman. Menurut dia, besaran pajak dan denda administrasi yang diwajibkan bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung panjang formulir.
Sedangkan untuk potongan dasar pajak kendaraan, kata dia, sebesar 2,4 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Khusus pembebasan pajak mobil tahun pertama hingga tahun kelima berlaku hingga 20 Agustus 2024, ujarnya dikutip Titik Kumpul Otomotif dari Antara, Rabu 24 Mei 2024.
Pendapatan pajak kendaraan pada tahun 2024 mencapai Rp6,5 triliun, sedangkan pendapatan mengemudi sebesar Rp3,2 triliun.
Pajak di Muka Akan Dihapuskan
Isu kenaikan pajak menjadi sorotan karena dianggap memberatkan pemilik mobil atau sepeda motor. Semakin banyak lalu lintas atas nama satu orang dan satu alamat, semakin tinggi pajaknya.
Alhasil, ada pemilik mobil yang menyiasatinya dengan menggunakan nama orang lain. Hal ini tentunya juga dapat mempersulit pihak kepolisian dalam menindak tilang elektronik atau ETLE karena tidak adanya pengakuan.