JAKARTA – Seorang pengguna Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor palsu menjadi viral di media sosial setelah ia menolak dicegat polisi di jalan tol dalam kota menggunakan Toyota Avanza Highway Patrol atau PJR. .
Melalui unggahan Tiktok @walalusang317, terlihat Avanza yang digunakan petugas Satuan Gakkum Polda Metro Jaya berusaha menghentikan Pajero Sport tersebut, namun tidak dihiraukan.
“Saya minta izin kepada komandan untuk memeriksa kendaraan yang platnya tidak sesuai, namun yang bersangkutan tidak berhenti. Plat B 11 VAN, kendaraannya untuk BMW, namun komandan tidak kooperatif saat yang bersangkutan berhenti, ” kata seorang petugas di Avanza. .
Seolah tidak bersalah, penumpang mobil SUV (Sport Utility Vehicle) itu pun memperhatikan petugas yang mengejarnya dan tidak menganggap tindakan polisi lalu lintas sesuai prosedur.
Apa niat polisi berhenti seperti ini, belum jelas, kata pria yang mengendarai Pajero Sport saat merekam kejadian tersebut, seperti dikutip Rabu 29 Mei 2024.
Postingan tersebut pun dikomentari oleh beberapa warganet, salah satunya menyebutkan saat unit ETLE Gakkum dipindahkan ke tugas tol seperti PJR.
Atas kejadian tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta pengguna Pajero Sport mengklarifikasi identitas kendaraannya tidak sesuai dan polisi masih menunggu kepercayaannya.
Sehingga dalam waktu 1 x 24 jam pemilik mobil dapat menjelaskan video tersebut di Subdit Gakkam Polda Metro Jaya, tulis keterangan status postingan TMC Polda Metro Jaya sekitar dua jam lalu saat ini. Sebuah notifikasi muncul.
Dijelaskan pula, Subdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya berwenang melakukan penegakan hukum terhadap jalan tol atau jalan dalam kota alias alter di wilayahnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur kendaraan dengan pelat nomor yang tidak tepat atau tanda pengenal kendaraan palsu.
Dalam UU LLAJ Pasal 280, pelanggaran nomor registrasi kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri RI diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pasal 288 ayat 1, pelanggaran tidak memiliki STNK, atau surat keterangan uji kendaraan bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.