Pajero Sport Pelat Sipil Pakai Strobo Minta Jalan Seperti Orang Penting

Titik Kumpul – Viral di media sosial, salah satu pengguna Mitsubishi Pajero Sport berpelat sipil ingin memprioritaskan jalan raya dengan menggunakan strobo dan klakson khusus layaknya orang penting.

Dalam video yang diunggah ke Instagram @pelatchat, terlihat sebuah mobil Pajero Sport berwarna hitam bernomor polisi AG 1312 EF beberapa kali membunyikan klakson seperti mobil polisi dan mengedipkan lampu strobo.

Pengendara Mitsubishi Pajero Sport berperilaku arogan dalam kemacetan di Jl. Darmo Surabaya (arah Bambu Ransing hingga Taman Bungkul) menuntut prioritas di jalan dengan menggunakan klakson keras, sirine dan lampu strobo/berputar sebagai kendaraan dinas polisi. Kendaraan hanya berpelat biasa saja,” bunyi statusnya. Dikutip Rabu 24 Juli 2024.

Tidak diketahui siapa yang berada di dalam mobil SUV (Sport Utility Vehicle) tersebut, namun dengan pelat nomor sipil yang digunakan tentunya tidak boleh menampilkan atribut atau aksesoris layaknya mobil dinas.

Lampu strobo dan sirine hanya dapat digunakan pada kendaraan dengan hak utama, tidak dapat digunakan pada kendaraan pribadi. Aturan ini diberikan dalam undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. Dalam Pasal 59 (3), lampu isyarat dan sirene berwarna merah atau biru berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan bermotor mempunyai hak utama. Lampu biru dan sirene digunakan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kendaraan bermotor. Saat ini lampu isyarat merah dan sirene digunakan pada kendaraan bermotor tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, penyelamat dan jenazah.

Sedangkan pengguna jalan yang mempunyai hak utama jalan menurut Pasal 134 UU 22/2009 adalah pemadam kebakaran yang melaksanakan tugasnya, ambulans yang mengangkut orang sakit. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4. Apabila kendaraan bermotor menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan cahaya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rubel.

Jika menilik desain eksteriornya, Pajero Sport kebanggaannya merupakan generasi terbaru yang diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 2016. SUV berkonfigurasi 7 penumpang ini ditawarkan dengan mesin diesel 2.442cc.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *