Pakar Hukum: Laporan Denny Sumargo Bisa Jerat Farhat Abbas ke Penjara

Jakarta, Titik Kumpul – Konflik artis Denny Sumargo dan pengacara Farhat Abbas terus memanas hingga menyeret keduanya ke kancah hukum. Kini, baik Denny maupun Farhat sudah melapor ke pihak berwajib.

Denny Sumarga melalui laporannya menuding Parhat Abbas melakukan tindakan kotor dan intimidasi sehingga sangat berdampak pada rasa aman keluarganya.

Dalam keterangan di podcast Dedi Corbusier, mantan pebasket nasional itu mengungkapkan keprihatinannya atas ancaman yang ditujukan kepadanya yang mengganggu ketenangan istri dan anak-anaknya.

Keributan itu bermula dari perselisihan dugaan penyalahgunaan dana sumbangan yang melibatkan Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi alias Novi.

Farhat Abbas adalah pengacara Aguas, dan Denny hanya moderator yang netral. Namun Farhat dituduh memperkeruh suasana dengan serangan pribadi terhadap Novi dan Denny, alih-alih berfokus pada isu-isu substantif.

Pakar hukum Jaenudin menilai langkah Denny sah secara hukum.

Denny Sumargo berhak melaporkan jika merasa difitnah atau difitnah, kata Jaenudin di channel YouTube Vaswas, Rabu, 20 November 2024.

Apalagi, Yanuddin menegaskan, laporan tersebut berpotensi menyeret Farhat Abbas ke ranah pidana, bahkan hingga ke penjara.

“Laporan itu bisa membuat Parhat Abbas masuk penjara dengan ancaman pidana,” jelasnya.

Menurutnya, ancaman tidak harus bersifat fisik untuk bisa dianggap sebagai kekerasan.

Kekerasan tidak harus fisik. Dugaan ancaman bisa berupa pengancaman, pencemaran nama baik atau sebagainya, jelas Jaenuddin.

Kini penyidik ​​masih mendalami laporan Denny Sumarga dan disebut menemukan unsur pidana. Hal ini membuat perselisihan keduanya semakin memanas, dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.

Publik kini menantikan perkembangan kasus tersebut, tak hanya mencakup dua tokoh kondang itu, tapi juga kabar terkini soal uang sumbangan Agus Salim yang kini ada di Yayasan Prativi Novianthi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *