Pakar Intelijen: Pramuka Tidak Boleh ‘Dibubarkan’

VIVA – Pakar Intelijen Indonesia Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono menegaskan, keberadaan gerakan Pramuka harus tetap menjadi kegiatan rekreasi yang diikuti oleh para pelajar Tanah Air, mengingat posisinya sebagai kader pemersatu bangsa.

“Harus tetap ada dan wajib. Pramuka adalah kader rakyat, sehingga dengan pandangan itu, kami berharap Permendikburistek Nomor 12 Tahun 2024 yang menghapuskan pramuka perlu ditinjau kembali. Pramuka adalah anak-anak yang akan menjadi generasi penerus pemimpin pemilik negara ini, kata Hendropriyono di Taman Wiladatika, Cibubur, Selasa, 4 Juni 2024. 

Hal itu disampaikan Hendropriyono sesaat sebelum pembukaan Konferensi Warga Negara Indonesia VII Jaya yang dihadiri pengurus se-Indonesia. Dalam kesempatan itu, Hendropriyono yang juga Ketua Umum DPP Warga Jaya Indonesia mengganti nama organisasi Warga Bumiputra Indonesia (WBI).

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Pertama ini mengatakan, aturan seperti itu tidak bisa dipaksakan oleh satu orang saja. Jumlah penduduk Indonesia ada 260 juta jiwa dan tidak bisa dijalankan hanya oleh satu orang, dua atau bahkan tiga puluh orang. Masyarakat Indonesia harus mempunyai pemikiran tersendiri dengan memberikan contoh dan bimbingan bijak dari pemerintah.

“Pramuka mempunyai rasa nasionalisme yang kuat. “Mereka harus menjadi Pancasila yang sesungguhnya, tidak boleh dirusak disana-sini karena kepentingan sesaat dan kepentingan politik elektoral,” kata mantan Menteri Migrasi dan Perambahan Hutan ini.

Pada tanggal 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Nadiem Makarim, menetapkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah dengan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang kurikulum kurikulum pendidikan anak usia dini. , sekolah dasar dan pendidikan menengah.

Hendropriyono mencontohkan hasil jajak pendapat Pramuka di Pusdatin Kwarna yang menunjukkan 89 persen dari sekitar 25.000 percakapan media sosial yang diposting online menyatakan penolakannya terhadap Kebijakan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Hanya 11 persen yang mendukung survei yang dilakukan pada 29 Maret hingga 7 April 2024 tersebut.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo mengatakan, situasi “eliminasi” pramuka bisa diibaratkan sebagai proxy war, yaitu situasi di mana pihak-pihak tertentu secara tidak langsung berupaya memecah belah bangsa, namun justru akan memecah belah bangsa. para pemimpin negara yang waspada dapat mendeteksi gejala-gejala ini.

“Dari segi strategis, hal ini berbahaya. Oleh karena itu, Kemendikbud harus mengkaji dan terus memasukkan kegiatan kepramukaan sebagai kegiatan wajib di waktu luang atau mengikuti kegiatan profesi bersama yang dituangkan dalam peraturan resmi, tidak hanya secara lisan. media dan harus ada hitam putih yang nyata dan jelas,” kata Bachtiar.

Menurut Bachtiari, penghapusan Pramuka dari kegiatan ekstrakurikuler wajib siswa menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden juga menugaskan Kwarna untuk melanjutkan pembinaan karakter generasi muda pramuka, khususnya di bidang pertahanan negara, patriotisme, dan nasionalisme. Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *