Indramayo – Kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al-Zeytoon biasanya berlanjut bersamaan dengan pemindahan pemimpin Al-Zeytoon Panji Gumilang ke penjara Andaramayo di Jawa Barat.
Di depan gerbang masuk Pondok Pesantren Zaytoon (Pohnpeis) di Desa Makar Jaya, Distrik Guntar, Kabupaten Andaramayo, masih terlihat kawat berduri berdiri di pinggir jalan. Sebuah kawat yang pipanya tertancap di tengah jalan berdiri di samping gerbang utama pesantren.
Pada Kamis (11/2/2023), beberapa petugas keamanan masih terlihat berjaga di luar gerbang utama Pondok Pesantren Al Zeitun. Tugas mereka adalah menjamin perlindungan lingkungan hidup di lingkungan pesantren dibawah pimpinan Panji Gumlang. Aktivitas di Zaytoon berlanjut sebagaimana mestinya.
Diketahui, Panji Gumilang tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu pada Senin (30/10/2023) dengan pengamanan ketat petugas Barscream. Panji Gumlang adalah pemimpin Zaytoon dan terlihat menutupi wajahnya dengan jaket hitam saat dia keluar dari mobil dan pergi ke ruang kejahatan umum. Beberapa petugas bersenjata lengkap terlihat mengawal proses pengangkutan Panji dari barak menuju kantor kejaksaan.
Bersamaan dengan penyerahan Panji Gumlang, petugas juga telah menyerahkan berkas gelombang kedua yang berisi beberapa alat bukti, antara lain dokumen, rekaman visual, dan alat bukti elektronik lainnya. Barang bukti tersebut terkait kasus penistaan agama yang berujung pada ditangkapnya pimpinan Zeytun.
Kejaksaan juga mengkaji dokumen dan barang bukti yang diperoleh. Mereka pun memeriksa kesehatan Panji Gumlang untuk memastikan baik-baik saja. Selama kurang lebih satu jam, petugas terus memeriksa dokumen, barang bukti, dan pemeriksaan kesehatan di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Andaramayo.
Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua atas nama tersangka PG (Panji Gomelang). Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan dengan baik, kata Kepala Intelijen Ari Prasitio. Kejaksaan Indramayu. , Senin (30/10/2023).
Panji Gumleng ditangkap berdasarkan pasal 14, 45, dan 156 atas tuduhan penodaan agama. Terakhir, Panji dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Indramayu sebagai rumah tahanan oleh Kejaksaan. Panji akan menghabiskan dua puluh hari berikutnya di penjara. (OP Rharjo/Indramayo)