Titik Kumpul – Setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor harus lulus uji jenis kendaraan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebelum dijual di pasaran. Tujuannya untuk menjamin keamanan dan standar kendaraan.
Pengujian jenis kendaraan bermotor didasarkan pada pengujian fisik kendaraan atau kajian desain berdasarkan jenis dan model kendaraan untuk kendaraan rakitan lokal atau impor.
Artinya, spesifikasi yang tertera akan diuji dan seluruh aturan tersebut berkaitan dengan pengujian tipe kendaraan bermotor dalam Peraturan Transportasi 33 Tahun 2018.
Namun, ada kendaraan yang lolos uji dan tidak mengikuti aturan. Pelanggaran tersebut berujung pada pengusutan mendalam oleh Biro Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di beberapa daerah.
Hasilnya, 10 pejabat yang menguji mobil tersebut ditangkap karena melanggar kode etik IPKBI, Ikatan Inspektur Kendaraan Bermotor Indonesia, dan peraturan Kementerian Perhubungan.
Pelanggar berasal dari UP PKB Kabupaten Sorolangu, Jambi, Kabupaten OKI, Sumsel, dan Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Tentu ada sanksi tegas terhadap mereka, salah satunya pemecatan karena penghinaan, kata Ketua Umum IPKBI yang juga Ketua Unit UP PKB Jagkarsa di Fachuri, Jakarta Selatan.
Jumat, 10 Mei 2026 Kantor berita Internews Fachuri mengatakan, “Tingkah laku pemeriksa kendaraan yang tidak disiplin, termasuk mediasi, dapat berakibat pada sanksi skorsing atau pemberhentian dari pekerjaannya sebagai pemeriksa kendaraan hingga kendaraan tersebut diuji sesuai SOP.”
Tak hanya yang bersangkutan, tempat uji kendaraan juga terancam ditutup dan saat ini tiga UP PKB sedang dipantau oleh Kementerian Perhubungan Jalan dan tim IPKBI hingga memenuhi standar.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Ketua Eddy Suzendi, Jaksa Chiskil, Penasihat Hukum Muslim Akbar, Dirjen IPKBI dan Wakil Direktur Inspeksi Berkala Departemen Pelayanan dan Sarana Umum Kementerian Perhubungan. Sekretaris Hukum Kementerian Perhubungan Jalan dan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan dan Komunikasi
Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut antara lain tidak menunjukkan penampakan kendaraan tanpa rekomendasi UEPG tentang asal kendaraan, dan telah menjalani pengujian.
Kemudian merupakan kebiasaan untuk memberikan bukti lulus tes non-standar dan lulus kendaraan besar. Oleh karena itu, lokasi pengujian ditutup sementara.
Namun sayang, mereka tidak mencantumkan nama, jenis, dan model kendaraan yang melintas, namun tidak memenuhi standar.