Pasca MSF Naik Kelas, Ombudsman Ingatkan SMAN 8 Medan Jangan Ada Intervensi

VIVA  –  MSF setelah naik kelas.

Hal itu dibenarkan James Marihot, Pj Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut VIVA Medan, Senin 15 Juli 2024. Ia mewanti-wanti SMAN 8 Medan agar tidak ada peluang intervensi dan kekerasan terhadap MSF.

James mengatakan, Ombudsman Sumut akan terus memantau SMAN 8 Medan, khususnya Rosmaida Asianna Purba, untuk memastikan tidak terjadi gangguan.

“Kami mohon tidak ada kekerasan yang digunakan terhadap siswa yang dipromosikan ke kelas ini, khususnya MSF, setelah dipromosikan ke kelas ini,” kata James.

James juga memperingatkan para guru untuk mencegah kekerasan dan campur tangan terhadap MSF oleh pihak manapun. Wanita muda tersebut juga masih di bawah umur, karena MSF terkena dampak dari peristiwa viral ini dan harus dilindungi.

“Kalau ada tekanan dari rekan atau bahkan guru kami akan mengikutinya dan kepala sekolah serta guru harus dilibatkan. (untuk mencegah perundungan), kata James.

James bersyukur SMAN 8 Medan mengikuti rekomendasi Ombudsman Sumut dalam memutuskan perbaikan MSF, namun ia menekankan bahwa kenaikan kelas bukanlah hal yang polos, yakni kenaikan pangkat yang tidak disengaja.

“Kami langsung melihat MSF naik ke Kelas 3. Kemarin, sisa siswa SMA Negeri 8 naik ke Kelas 3.

James mengungkapkan, SMAN 8 Medan memerintahkan kenaikan pangkat MSF sebanyak satu kelas berdasarkan hasil berita acara ujian akhir (LAHP) yang disampaikan dalam penyidikan kasus siswi yang menyebarkan virus karena tetap berada di kelas tersebut. tanpa syarat apa pun

“Kami ingin para siswi ini dipromosikan tanpa syarat. Pesan kami adalah untuk meningkatkan proses promosi MSF tanpa menyebutkan bahwa promosi tersebut bersifat kondisional. Kami juga memiliki aturan berbasis kinerja di departemen pendidikan kami yang tidak mengatur promosi,” jelas James.

James mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menarik dari ombudsman adalah bahwa rapor MSF telah diedit tanpa ada keanehan apa pun, namun perlu dicatat bahwa kelalaian tersebut adalah tidak menggunakan huruf kapital dengan tanda seru.

“Menulis salah kalau memberi ilmu seperti itu. Tidak boleh dikatakan bahwa desersi dari MSF bukanlah desersi tugas. Tidak, itu tidak tersertifikasi. Di satu sisi, hal ini cukup membingungkan,” kata James.

James meminta SMAN 8 Medan bertindak sebagai guru pembimbing (GC) karena di sekolah tersebut Guru BK dianggap tidak menjalankan tugasnya sesuai peraturan dan teknik kerja.

“Satu mahasiswa ketahuan dan mendapat tiga surat peringatan (SP), tapi naik pangkat, beda dengan MSF tidak ada peringatan. Malah diputuskan tetap di lantai berikutnya. Apa yang terjadi? Apa ini semua di SMAN 8 harus diperbaiki di Medan,” kata James.

James menjelaskan, munculnya manajemen Rosmaida yang tidak kompeten terlihat dari Kurikulum Operasional Sekolah Menengah Negeri 8 Medan (KOSP) yang tidak mengatur unsur atau indikator tertentu untuk kemajuan siswa di kelas.

“Keputusan rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan menyimpulkan bahwa MSF tidak dipromosikan karena kekurangan siswa, padahal SMA Negeri 8 Medan tidak memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas siswa,” jelas James.

Baca artikel menarik VIVA Education lainnya. di tautan ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *